Sponsored
Home
/
News

102 Perumahan di Depok Tak Punya Izin

102 Perumahan di Depok Tak Punya Izin
Preview
Tempo02 October 2016
Bagikan :
Preview


Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok mencatat ada 102 perumahan bodong yang melanggar aturan kavling 120 meter persegi. Perumahan tersebut telah terbangun, namun hingga saat ini belum mengantongi izin dari pemerintah.

Kepala Seksi Pendataan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Mitha Maderia Primanatali mengaku pemerintah kecolongan dengan banyaknya perumahan yang belum berizin. "Perumahan yang melanggar diberikan kesempatan sampai Agustus 2016 untuk memproses perizinan," kata Mitha, Jumat, 30 September 2016.

Perumahan yang belum berizin melanggar peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan dan izin mendirikan bangunan, yang mengatur batas kavling perumahan 120 meter persegi untuk satu unit rumah.

Mitha menuturkan perumahan yang melanggar tersebut tidak bisa memproses perizinan lantaran luasnya kurang dari 120 meter persegi. Pemerintah, kata dia, tidak bisa memproses perizinan karena mereka telah melanggar revisi Perda IMB yang mengatur luas kavling per rumah 120 meter persegi.

Menurut Mitha,  setiap pengembang perumahan mesti memenuhi ketentuan luas minimal kavling dalam jangka waktu setahun sejak perda revisi tersebut diundangkan. "Pemerintah akan melakukan pemutihan bagi mereka yang melanggar untuk mengurus izin sampai Agustus tahun depan," katanya.

Minimal, kata dia, setiap perumahan mengntongi izin pemanfaatan ruang perumahan yang pengembang bangun. Soalnya, bila sampai batas waktu yang ditentukan tetap belum mengurus perizinan pihaknya bakl memberikan sanksi administratif sesuai pasal 160 revisi perda IMB.

Adapun sanksi pertama peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara/tetap pad ptahap pembangunan atau tahap pemanfaatan, pembekuan dan pencabutan IMB, pembekuan dan pencabutan sertifikat layak fungs, penyegelan, pembekuan surat persetujuan pembongkaran sampai pembongkaran bangunan. "Oktober mulai kami sosialissikan kebijakan ini bagi perumahan yang melanggar," ucapnya.

Lebih jauh Mitha menuturkan pemerintah memberikan opsi pemutihan dan tidak langsung membongkar bangunan yang tidak mempunyai izin agar pengembang nakal patuh pada turan. Soalnya, kalau pemerintah langsung membongkar bakal berhadapan dengan ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Tidak mudah asal membongkar. Kami akan dihadapkan ke Komnas HAM kalau asal bongkar," ujarnya.

Mitha menjelaskan, pengembang yang tidak mempunyai izin membangun perumahan sudah diberikan surat peringatan I-III. Bahkan, sudah ada yang dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dibongkar. "Tapi, memang tidak semudah itu. Akan banyak yang dihadapi, selain pengembang dan warga,"ujarnya.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Yulistiani Muchtar mengatakan pihaknya mencatat 185 perumahan di Depok, yang telah berizin. Jumlah tersebut merupakan total pengembang yang memproses izin perumahan dari 2011 sampai sekarang. "Jumlah yang tidak berizin 50 persen dari total perumahan yang ada di Depok," katanya.

Bagi perumahan yang belum berizin bakal diberikan kemudahan sampai tahun depan untuk segera memprosesnya. Soalnya, perumahan yang belum berizin sekarang telah terbangun. "Dari pada tidak diproses izinnya. Mereka sudah terlanjur membangun," uca Yulistiani.

Ia menuturkan mereka bakal diberikan denda 1-5 persen dari total rencana anggaran biaya pembangunan perumahan yang mereka buat. "Sampai Agustus 2017 harus selesai proses perizinannya."

Menurut Yulistiani, banyaknya perumahan tidak berizin karena lemahnya pengawasan bangunan dari tim pengawas dan pengendalian Distarkim. Soalnya, mereka keterbatasan tenaga dalam melakukan pengawasan di 11 kecamatan.

Tahun depan, dengan susunan organisasi dan tata kerja yang baru, pengawasan dan pengendalian perumahan bakal dipeganng Satpol PP. Sehingga pengawasan bisa lebih maksimal dengan dipisahnya bidang pengawasan dari Distarkim ke Satpol PP.

"Kalau tidak berizin terancam dibongkar. Ini kesempatan dari pemerintah dengan membuat pemutihan," ujar Yulistiani.

IMAM HAMDI

Berita Terkait:
populerRelated Article