Home
/
News

13 Jaksa Perkara Ahok Punya 11 Tugas

13 Jaksa Perkara Ahok Punya 11 Tugas
Hukumonline13 December 2016
Bagikan :
hukumonline-logo
Preview


Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berlangsung tertib di bekas gedung PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Jakarta. Penuntut umum sudah membacakan surat dakwaan setebal 7 halaman (bukan 8 sebagaimana disebut sebelumnya).

Kejaksaan Negeri Jaksa Utara menugaskan 13 jaksa yang menangani perkara Ahok. Tim penuntut umum ini dipimpin mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ali Mukartono. Kini, ia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Masih ada 12 jaksa lain yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana yang diteken Kajari Jakarta Utara, Agung Komanidyo Dipo, pada 1 Desember lalu. Dari komposisi jaksa yang ditugaskan, 6 orang adalah jaksa utama pratama, 3 orang jaksa madya, 2 jaksa muda, dan 1 orang jaksa Pratama. Ali Mukartono adalah jaksa utama madya.

Enam orang jaksa utama pratama adalah Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J. Devi Sudarso, Sapto Subrata, dan Bambang Sindhu Pramana. Reky Sonny pernah tercatat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Malang. Bambang pernah tercatat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Nusa Tenggara Barat. Sapto Subrata pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Putussibau, Kalimantan Barat. Bambang Sindhu Pramana pernah tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara pembunuhan berencana atas nama terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jaksa madya, Ardito Muwardi juga ikut dalam perkara Jessica. Dua jaksa madya lain dalam perkara Ahok adalah Deddy Sunanda dan Suwanda. Dua jaksa muda adalah Andri Wiranofa dan Diky Oktavia. Satu-satunya jaksa Pratama adalah Fedrik Adhar. Tahun lalu, Andri diangkat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang. Suwanda pernah bertugas di Kejari Sangatta. (Baca juga: Hakim Putuskan Larang Live Sidang Pembuktian Perkara Ahok).

11 Tugas
Sesuai Surat Perintah yang diteken Kajari Jakarta Utara, ada 11 item tugas yang akan dijalankan pada penuntut umum kasus Ahok. Tugas pertama berkaitan dengan penahanan, yaitu melaksanakan penahanan, atau pengalihan jenis penahanan, penangguhan penahanan, pengeluaran dari tahanan, pencabutan penangguhan penahanan, dan meneliti benda sitaan atau barang bukti.

Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara-perkara tertentu. Ketiga, melaksanakan penghentian penuntutan. Keempat, melaksanakan penuntutan perkara ke pengadilan. Kelima, melaksanakan penetapan-penetapan hakim/ketua pengadilan negeri

Keenam, melakukan perlawanan terhadap penetapan hakim/ketua pengadilan negeri. Ketujuh, melakukan upaya hukum. Kedelapan, memberi pertimbangan atas permohonan grasi terpidana. Kesembilan, memberikan jawaban/tangkisan atas permohonan peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kesepuluh, menandatangani berita acara pemeriksaan PK.

Terakhir, kesebelas, melaporkan setiap pelaksanaan tindakan hukum berdasarkan perintah penugasan ini dengan berita acara kepada pejabat pengendali penanganan perkara pidana bersangkutan.
populerRelated Article