Sponsored
Home
/
Digilife

15 Game Judi Online yang Terdaftar PSE Diblokir Kominfo

15 Game Judi Online yang Terdaftar PSE Diblokir Kominfo
Preview
Vina Insyani03 August 2022
Bagikan :

Uzone.id - 15 situs dan aplikasi yang mengandung unsur judi online yang sempat terdaftar di PSE Kominfo telah resmi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa, 02 Agustus 2022.

15 aplikasi dan layanan dengan muatan unsur judi yang diblokir Kominfo antara lain:

  • Domino Qiu Qiu
  • Topfun
  • Pop Domino
  • MVP Domino
  • Pop Poker
  • Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online
  • Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online
  • Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu
  • Ludo Dream
  • Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU
  • Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa
  • Poker Texas Boyaa
  • Poker Pro.id
  • Pop Big2
  • Pop Gaple

Pemutusan akses ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, yang menegaskan kalau situs atau aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses.

Baca juga: Kominfo Buka Blokir Yahoo, Steam, CS Go dan Dota, PayPal Nyusul!

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022,” tegas Menkominfo dalam siaran pers yang diterima Uzone.id, Selasa, (02/08).

Dalam pendaftaran PSE yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo menunjukkan adanya 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.

Menurut Menteri Johnny, pemblokiran terhadap konten dan aplikasi yang mengandung perjudian telah dilakukan oleh Kominfo semenjak tahun 2018 lalu.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian, dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” ujar Menteri Johnny.

Baca juga: 17 Aplikasi Pembobol Rekening Ancam Pengguna Android

PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. 

Sebelumnya, aplikasi dan layanan judi online tetap bisa diakses setelah mendaftar ke PSE Kominfo. Hal ini membuat warganet mempertanyakan aturan Kominfo dimana mereka dianggap memperbolehkan game-game tersebut tetap diakses sedangkan game legal malah terkena pencabutan akses.

populerRelated Article