17 Bank Swasta Belum Penuhi Target Penyaluran Kredit UMKM
Bank Indonesia mencatat, ada 17 bank swasta yang belum memenuhi target minimal penyaluran kredit untuk usaha ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bank-bank itu umumnya berskala kecil.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo enggan merinci nama-nama bank tersebut. Yang pasti, mereka tergolong Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I yang modal intinya di bawah Rp 1 triliun dan BUKU II yang modal intinya antara Rp 1-5 triliun.Untuk itu, Agus pun meminta dukungan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kami ingin parlemen memberi dukungan politik di sini. Kalau Indonesia tidak memberi perhatian pada UMKM maka rencana untuk membangun secara inklusif dengan mempersempit gap antara si kaya dan miskin tidak akan tercapai," katanya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI di Gedung MPR DPR, Jakarta, Kamis (9/2).
(Baca juga: BI Waspadai Peningkatan Defisit Transaksi Berjalan Tahun Ini)
Agus menyatakan, Peraturan Bank Indonesia nomor 14 tahun 2015 mewajibkan perbankan menyalurkan kredit ke UMKM minimal 20 persen dari portfolionya. Namun setelah lima tahun peraturan itu berlaku, rata-rata penyaluran kredit perbankan ke UMKM baru mencapai 19,4 persen dari portfolio.
Bahkan, ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang terlalu fokus pada pinjaman konsumsi. “Jadi harus ada upaya untuk mengarahkan kredit ke sektor produktif,” ujarnya.
Menurut Agus, perbankan harus terus didorong untuk turut menggerakkan roda bisnis UMKM. Sebab, sektor ini sudah terbukti tahan menghadapi krisis, seperti yang terjadi pada saat 1997-1998. "Saat krisis ekonomi yang bertahan itu UMKM, dan yang bisa buat ekonomi kami berdaya tahan adalah UMKM," ujarnya.
(Baca juga: Sri Mulyani Dorong LPEI Biayai Sektor Manufaktur dan UMKM)
Saat ini, menurut Agus, banyak negara maju yang menekankan perhatian pada sektor UMKM sehingga pertumbuhan ekonominya bisa membaik dan berkesinambungan.Bahkan, ada negara yang sudah menetapkan bunga untuk kredit UMKM sampai di bawah nol persen.
Selain mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit ke UMKM, bank asing yang membuka kantor cabang di Indonesia juga diwajibkan memberi kredit untuk eksportir. Dengan adanya aturan yang mendorong UMKM dan usaha berorientasi ekspor, Agus yakin pertumbuhan ekonomi bisa lebih kuat, seimbang, dan inklusif.
Komisi XI telah pun menyatakan dukungan politik guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke UMKM. Sebab sektor ini dianggap mampu memberi nilai tambah yang baik dari segi efisiensi profuktivitas ataupun penyerapan lapangan kerja.