icon-category News

2 Pelaku Pembunuhan di Pulomas Dihukum Mati

  • 17 Oct 2017 WIB
Bagikan :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada dua pelaku pembunuhan berencana satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur. Sedangkan, satu pelaku pembunuhan lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang vonis kasus pembunuhan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gede Wiryawan. Gede memutuskan Ridwan Sitorus alias Ius Pane, Erwin Situmorang alias Ucok, dan Alfin Bernius Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan sebelumnya.

Atas kesalahan itu, Gede menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang alias Ucok diputus dengan pidana mati, sedangkan terdakwa ketiga Alfin Bernius Sinaga dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, ketiga pelaku dihukum membayar perkara sebesar Rp 5.000. Keputusan ini berlaku sejak vonis dibacakan pada 17 Oktober 2017.

Saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Syarifuddin mengatakan, vonis atas kasus pembunuhan berencana itu memang dilaksanakan hari ini. Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ius Pane dan Ucok. Kemudian Alfian dihukum penjara seumur hidup.

"Betul sekali," kata Syarifuddin saat dikonformasi kumparan (kumparan.com) Selasa (17/10).

Pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin, 26 Desember 2016. Ketiga pelaku masuk ke rumah di kawasan Pulomas, Jakarta Timur kemudian melakukan pembunuhan dan perampokan.

Keesokan harinya, para korban pertama kali ditemukan oleh Sheila Putri, teman salah seorang korban Diana Arika (16). Sheila memang berencana pergi bersama, tapi Diana tidak mengangkat telepon sehingga dia memutuskan untuk mendatangi rumah itu.

Sheila mendengar rintihan dari kamar mandi. Rumah itu tidak dikunci sehingga dia bisa masuk ke rumah itu. Kamar mandi rupanya dikunci dari luar.

Sheila lalu menghubungi pihak kepolisian. Polisi yang datang langsung membuka paksa pintu kamar mandi. Tak disangka, ada 11 orang di dalam kamar mandi berukuran 1,5 meter x 1,5 meter itu.

Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit. 5 Di antaranya meninggal di lokasi, satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. 5 orang lainnya selamat meski mendapat perawatan di rumah sakit.

Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku. Polisi menangkap pelaku pada 28 Desember 2016 di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini