Home
/
Digilife

200 Ribu Anak di Indonesia Masih Terjebak Lingkaran Judi Online

Komdigi mengungkap 200 ribu anak terpapar judi online, 80 ribu di antaranya di bawah 10 tahun, dengan angka yang tak menurun.

200 Ribu Anak di Indonesia Masih Terjebak Lingkaran Judi Online

Ilustrasi foto: Sherwin Ker/Unsplash

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Sebanyak 200 ribu anak, termasuk 80 ribu di bawah 10 tahun, terpapar judi online per Oktober 2026, dengan angka yang tidak menurun dan menjadi peringatan serius.
  • Kementerian Komdigi memberantas judi online secara menyeluruh, tidak hanya memutus akses dan menghapus konten, tetapi juga memblokir transaksi serta aliran dana.
  • Selama dua tahun, Komdigi telah menangani lebih dari 122 ribu konten judi online di berbagai platform dan 4,03 juta konten ajakan judi online dalam periode 2024-2026.
  • Sebagian besar konten judi online berasal dari situs dan alamat IP di luar negeri, menunjukkan karakter kejahatan transnasional dan pola penyebaran yang terus berubah.

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap masih ada 200 ribu anak-anak di bawah umur yang terpapar judi online per Oktober 2026 ini. 

Diantara 200 ribu anak tersebut, sebanyak 80 ribu anak-anak ternyata masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini membuat pemberantasan judi online ini berkaitan langsung dengan agenda pelindungan anak di ruang digital yang tengah digencarkan oleh Komdigi melalui PP Tunas.

Angka ini masih tetap sama dan tidak menurun dari sebelumnya. Hal ini pun menjadi warning bagi masyarakat dan pemerintah Indonesia agar terus memberantas perjudian online di semua kalangan.

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online ini terus dilakukan dan kini, pihaknya tidak hanya menghapus konten dan memblokir situs saja.

“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” katanya, Kamis, (08/10) lalu.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online ini dilakukan dengan memutus rantai paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.

Selain itu, konten-konten di media sosial juga terus disidak agar tidak menyebar ke banyak kalangan. Selama kurang lebih dua tahun, Komdigi telah menangani lebih dari 122 ribu konten melalui berbagai platform.

Sebanyak 92.322 konten judi online telah dihapus dari platform Meta (Facebook, Instagram, Threads, dan WhatsApp), 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten melalui Telegram, serta 1.166 konten pada TikTok.

Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi juga telah menangani 5,15 juta konten negatif dan sebanyak 4,03 juta diantaranya adalah konten-konten yang mengandung ajakan judi online.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,6 juta diantaranya merupakan judi online dari situs dan alamat IP yang ternyata berada di luar negeri.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.

Meutya mengungkap bahwa pola penyebaran judi online terus berubah. Setelah satu akses ditutup, pelaku disebut bisa membuat situs dan akun baru atau berpindah ke jalur lain untuk mempromosikan perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat judi online tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran di ruang digital, tetapi juga sebagai kejahatan yang memiliki karakter transnasional.

 

FAQ Artikel

Berapa banyak anak-anak yang terpapar judi online di Indonesia?

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), per Oktober 2026, ada 200 ribu anak-anak di bawah umur yang terpapar judi online, dan 80 ribu di antaranya berusia di bawah 10 tahun.

Bagaimana strategi Komdigi dalam memberantas judi online saat ini?

Komdigi kini tidak hanya memutus akses atau menurunkan konten, tetapi juga mempersempit seluruh ruang gerak judi online dari konten, platform, hingga transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian.

Berapa banyak konten judi online yang telah ditangani Komdigi?

Selama kurang lebih dua tahun, Komdigi telah menangani lebih dari 122 ribu konten judi online di berbagai platform. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, 4,03 juta konten yang mengandung ajakan judi online telah ditangani.

Dari mana asal sebagian besar situs judi online yang diakses di Indonesia?

Sebagian besar situs dan alamat IP judi online yang ditemukan oleh Komdigi berada di luar negeri, meskipun diakses oleh warga negara Indonesia.

Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article