213 Pengendara di Jakarta Terjaring ETLE, Banyak Tidak Pakai Helm
Di kota besar seperti Jakarta masih banyak yang tidak menaati aturan lalu lintas, terutama yang tidak pakai helm dan melawan arah.

Uzone.id - Kebiasaan berkendara yang kurang tertib ternyata masih jadi masalah besar di Jakarta. Baru-baru ini baru ketahuan masih banyak pengendara yang tidak menggunakan helm dan lawan arah.
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan fakta terdapat 213 pengendara di kawasan Rajawali, Kemayoran, yang melakukan pelanggaran aturan lalu lintas.Proses pemantauan ini dilakukan secara canggih menggunakan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dan ETLE Handheld.
Hasilnya, Korlantas Polri mendapatkan 100 pelanggaran terekam melalui ETLE Mobile, sementara 113 lainnya terdokumentasi lewat ETLE Handheld.
Dari ratusan pemotor yang terjaring, petugas mendapati kebiasaan lama yang seharusnya sudah ditinggalkan. Banyak pengendara yang masih nekat tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Ditambah lagi, ada juga pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan supaya tidak mudah teridentifikasi, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Katim ETLE Handheld Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Aiptu Adi Setiadi, membenarkan bahwa perilaku tersebut masih kerap dijumpai saat petugas melakukan patroli di lapangan.
"Pelanggaran yang dilakukan pengendara kawasan ini masih banyak yang tidak menggunakan helm, melawan arus, menutup pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi ETLE, hingga menggunakan knalpot brong," ujarnya, dikutip dari Korlantas Polri, Sabtu (25/7).
Menurut Aiptu Adi, pelanggaran-pelanggaran ini bukan sekadar melanggar aturan lalu lintas, tapi juga punya risiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Oleh karena itu, penegakan hukum lewat ETLE tidak cuma buat kasih sanksi saja, tapi juga sebagai dorongan agar masyarakat bisa lebih disiplin di jalan raya.
Selain menindak, personel Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat juga aktif memberikan edukasi langsung ke pengguna jalan.
Pengendara diimbau untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, patuh rambu (tidak melawan arus), serta tidak mengakali pelat nomor atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan.

