
Uzone.id — 25 platform digital yang termasuk kedalam PSE Lingkup Private mendapat surat warning dari Kementerian Komunikasi Digital. Ke-25 platform digital tersebut diketahui belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE meskipun sudah beroperasi di Indonesia.
Surat pemberitahuan tersebut dikirimkan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada hari Senin, (25/11). Beberapa nama platform terkenal pun masuk dalam daftar tersebut, salah satunya adalah pemilik ChatGPT, OpenAI, Wikipedia hingga Duolingo.Kewajiban pendaftaran PSE sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Di Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut, tertulis secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi.
Alexander Sabar selaku Dirjen Pengawasan Ruan Digital menyebut kalau pemerintah sudah lebih dulu melakukan sosialisasi terkait regulasi ini, dan proses penegakan dilakukan secara bertahap bagi PSE yang tetap abai.
Surat pemberitahuan ini dilakukan agar platform-platform tersebut segera memenuhi persyaratan, karena jika tidak, hukuman pemutusan akses bisa saja dijatuhkan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Dirjen Alexander.
Hal ini sesuai dengan aturan Pasal 7 PM Kominfo 5/2020 dimana bagi PSE yang tidak mengindahkan pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran secara tepat waktu, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, termasuk pemutusan akses layanan.
Alexander melanjutkan bahwa pendaftaran PSE ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia. Tak hanya itu, pendaftaran ini juga dilakukan untuk melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Nah, berikut adalah 25 platform digital atau PSE Lingkup Private yang belum memenuhi pendaftaran PSE dari Komdigi:
Para perwakilan platform digital indiberi kesempatan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses pendaftaran. Komdigi juga akan membuka dialog dan membantu proses dalam teknis pendaftarannya.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
Komdigi sendiri tidak merinci batasan waktu yang diberikan kepada para platform, namun mereka diminta untuk segera mematuhi ketentuan hukum Indonesia dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).