
-
Ilustrasi (Foto: TMC Polda Metro Jaya)
Uzone.id - Polda Metro Jaya membatasi mobilitas masyarakat dengan menambah titik penyekatan jalan di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi demi mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.Sebelumnya, sudah ada 10 titik jalan yang ditutup. Polda Metro Jaya kini akan melakukan penyekatan jalan di 35 lokasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu kepada media di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Senin (28/6/2021).
"Ini adalah 21 titik kawasan pembatasan. Artinya, jalan itu kita tutup dari pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB akses keluar masuknya," kata Sambodo.
BACA JUGA: Baron Eks GIGI Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Netizen Berduka
Dia menginatkan, kebijakan pembatasan mobilitas warga ini dikecualikan bagi penghuni setempat, layanan kesehatan, dan darurat lainnya.
Kemudian, untuk 14 titik ruas jalan lainnya akan diberlakukan kebijakan pengendalian mobilitas warga. Berbeda dengan pembatasan mobilitas warga, kebijakan ini tidak akan ada penutupan jalan.
"Kalau jalan itu tidak kami tutup total seperti pembatasan mobilitas, masyarakat masih bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya. Kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita akan patroli bolak balik," kata dia.
Sambodo mengatakan, Polri akan tempatkan anggota di titik-titik rawan di kawasan tersebut, sehingga ruas jalan itu masih bisa dilewati.
"Namun, kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat berdasarkan prokes (protokol kesehatan). Itulah bedanya pembatasan dan pengendalian," katanya.
Berikut pembatasan dan pengendalian di wilayah Jadetabek: