350 Eks Karyawan Indosat M2 Tuntut Hak Upah dan Pesangon
Uzone.id - Serikat Pekerja PT Indosat Mega Media (IM2) menggelar jumpa pers pada Selasa (14/12/2021) terkait hak-hak mantan karyawan yang belum dipenuhi oleh IM2 sejak Kejaksaan Agung RI menyita semua aset IM2 pada 29 November 2021.
Ketua Serikat Pekerja IM2, Denny Saputra, menjelaskan bahwa kasus IM2 dinyatakan sudah inkracht sejak 2012 dan kemudian dilakukan eksekusi mulai 15 November 2021 dan diumumkan secara publik oleh oleh Kejaksaan Agung RI pada 29 November 2021.Putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan. Putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) akan dilaksanakan oleh ketua pengadilan tingkat pertama yang disebut dengan eksekusi.
BACA JUGA: Pernyataan Resmi Tix Id Soal Refund Tiket Pre-sale Spider-Man: No Way Home
Denny lalu mengatakan, dalam pemberitaan dan keterbukaan PT Indosat Tbk menyampaikan bahwa kasus IM2 sebagai entitas terpisah dari PT Indosat M2.
"Jadi, sebagai pemegang saham terbesar Indosat menyatakan sebagai entitas terpisah dan hanya mau bertanggung jawab sebatas penyertaan modal PT Indosat di IM2," kata Denny yang juga disiarkan melalui Zoom dan YouTube.
"Kemudian, berlanjut lagi aksi korporasinya pada 8 Desember 2021, PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mengumumkan pembubaran dan likuidasi PT Indosat M2".
Serikat Pekerja IM2 menggaris bawahi dalam rangkaian aksi korporasi tersebut, tidak ada satu pun pengumuman, mitigasi, atau rencana ataupun solusi terkait dengan hal-hal yang menyangkut karyawan dalam hal upah, gaji, dalam hal pesangon atau kesinambungan kerja.
"Jadi dari rangkaian tadi, tanggal 15 dimulai, tanggal 25 layanan dihentikan, tanggal 8 perusahaannya ditutup satu hari sebelum terjadi eksekusi," katanya.
"Kami sampai malam teman-teman di IM2 tetap bekerja untuk mencapai target perusahaan, kemudian dilakukan aksi-aksi korporasi yang begitu cepat, kemudian tanpa mitigasi dan solusi terhadap kesinambungan kerja karyawan sampai dengan hari ini."
Menyikapi hal tersebut, Serikat Pekerja IM2 yang mewakili 90 persen karyawan yang bekerja di IM2 menyampaikan:
Pertama, Serikat Pekerja IM2 sangat menghormati dan mendukung penegakan hukum dan eksekusi atas kasus tersebut
"Hal ini sebagai komitmen kami sebagai warga negara yang baik dan kami sangat paham dan mengetahui bahwa kasus ini sudah terjadi pada tahun 2015, sudah inkracht," kata Denny.
Kedua, Serikat Pekerja IM2 menyampaikan kekecewaan besar yang medalam kepada PT Indosat Tbk sebagai pemegang saham mayoritas 99,8 persen dan kepada manajemen Indosat M2 atas pembubaran Indosat IM2 dan penunjukan likuidator pada 8 Desember 2021 tanpa adanya jaminan dan solusi atas hak-hak karyawan Indosat M2, yang meliputi kesinambungan kerja, upah kerja bulan Desember 2021 dan hak-hak karyawan lainnya.
"Bahkan, upah bulan Desember di mana kami statusnya sebagai karyawan tidak dijamin dan tidak ada jaminan untuk memenuhi upah di bulan Desember 2021 dari PT Indosat Tbk maupun Indosat M2," terang dia.
Selanjutnya, Denny menegaskan bahwa proses yang terjadi dimulai dari kasus hukum pada tahun 2013 kemudian dilanjutkan dengan penghentian layanan dan operasional perusahaan dan terakhir sampai pembubaran perusahaan dan likuidasi merupakan bukan kesalahan karyawan.
BACA JUGA: Review Vivo V23e, Foto-Foto Malam Hari? Gak Masalah
"Tidak ada andil karyawan pada aksi-aksi korporasi tersebut, sepenuhnya aksi korporasi manajemen dengan pemegang saham. Justru kami sebagai karyawan merupakan korban yang menerima dampak yang berat dari aksi-aksi korporasi yang dilakukan perusahaan maupun pemegang saham," ungkapnya.
Denny juga mengatakan bahwa per 30 November 2021, pekerja IM2 yang jumlahnya lebih dari 350 orang berstatus outsourching dan managed service telah diputus kontraknya.
"Jadi teman-teman bisa melihat tanggal 15, 19 November diumumkan penghentian layanan. Tanggal 30 (November) lebih dari 350 orang diputus kontraknya, managed service dalam waktu 1 pekan setelah aksi korporasi yang dilakukan manajemen IM2 dan pemegang saham," beber dia.
Setelah itu, Denny menjelaskan bahwa eks karyawan IM2 sempat dikumpulkan oleh Board of Directors (BOD) IM2. Saat itu, tim likuidator bertemu dengan karyawan.
"Kami diputuskan oleh pemegang saham bahwa kami seluruh karyawan akan dilakukan PHK yang tersisa, jadi karyawan yang tersisa ada 93 orang, kami diumumkan dan disampaikan bahwa akan dilakukan PHK pada 31 Desember 2021. Segala hak-hak kami atau hal-hal lain akan diserahkan kepada mekanisme likuidasi yang dilakukan oleh pemegang saham," katanya.
Menurutnya, seluruh aset Indosat M2 pada 30 November sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung RI, di mana aset tanah, bangunan, harta bergerak, rekening, piutang, seluruhnya sudah diambil alih oleh pemerintah.
"Kami melihat bahwa penyelesaian hak-hak karyawan melalui jalur likuidasi bukan itikad baik dengan kondisi tadi, Indosat IM2 tidak lagi memiliki harta kekayaan yang diperhitungkan secara nominal," kata dia.
Serikat Pekerja IM2 lalu menuntut perjanjian kerja bersama tahun 2020-2021, termasuk pesangon dan hak-hak karyawan lainnya karena mereka masih memiliki perjanjian kerja bersama yang masih sah, masih aktif sampai hari ini, namun tidak dipenuhi oleh Indosat M2 sampai saat ini.
"Kami menuntut agar perusahaan memberikan hak-hak yang tidak sepenuhnya diberikan di bulan November, seperti pajak, insentif dan lain-lain. 350 orang yang diputus kemarin hanya mendapat upah pokok, tidak mendapat upah lembur, tidak mendapat insentif dan hak-hak lainnya," tandas dia.