4 Negara yang Redam Huru-hara dengan Blokir Internet
-
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Pemblokiran internet dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Mulai dari filtering konten yang ada di internet hingga memberi penalti kepada pengguna apabila mereka mengakses konten tertentu.Dalam hal ini, pemerintah memiliki kuasa untuk memilih apa yang layak dan mengimplementasikan proses teknologi untuk memblokir.
Terkadang, pemerintah juga membuat peraturan baru untuk menjalankan pemblokiran ini. Namun sayang, langkah ekstrim dari pemerintah untuk memblokir internet kadang dinilai untuk membungkam warganya.
Contohnya seperti Myanmar pada 5 Februari 2021 lalu. Pemerintah setempat memberi perintah kepada penyedia jaringan internet untuk memblokir media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook saat melakukan kudeta.
Namun tidak hanya Myanmar, berikut upaya pemblokiran internet dari berbagai negara lainnya saat terjadi hura-hara:
1. Uganda
Pada 12 Januari 2021, sebuah surat dari pemerintah meminta perusahaan telekomunikasi di Uganda untuk menghentikan layanannya.
Menurut laporan dari CNN, hal ini karena terdapat berbagai akun Facebook yang membuat situasi pemilihan presiden menjadi panas. Akun ini menyuarakan pendapat bahwa telah terjadi kecurangan saat menghitung suara rakyat.
Sang presiden terpilih, Yoweri Museveni, menuduh beberapa platform yang ia anggap menjadi bias politik.
Museveni sendiri telah menjadi penguasa di Uganda sejak 1986. Padahal saat periode kampanye, media sosial banyak digunakan untuk mempromosikan agenda kampanyenya. Pemblokiran berlanjut hingga 18 Januari 2021.
2. Kuba
Dilansir dari NetBlocks, terdapat gangguan internet untuk menghalangi pengguna mengakses media sosial dan media streaming di Kuba pada 27 November 2020 hingga 30 November 2020. Insiden ini terjadi karena terdapat protes antara aktivis hak asasi manusia dengan pemerintah Kuba.
Pemerintah memutuskan untuk mengambil langkah memblokir internet untuk sementara. Pemblokiran ini berakibat rumitnya koordinasi antar aktivis, serta berkurangnya postingan berisi protes di berbagai media sosial.
3. India
Menurut laporan dari The Conversation, pada tahun 2019 India telah melakukan 106 kali memblokir internet di negaranya. Akhir-akhir ini, pemblokiran internet terjadi lagi.
Pada Januari 2021, terdapat konflik antara petani di India dan pemerintah India yang dipimpin oleh Narendra Modi.
Terdapat rekaman perseteruan antara petani dan pihak kepolisian di Red Fort, gedung sejarah penting mengenai kemerdekaan India.
Rekaman tersebut memicu reaksi dari banyak kalangan. Respon dari pemerintah untuk menutup kejadian itu adalah dengan memblokir internet sementara.
Lebih dari 52 juta pengguna telepon di India terkena imbasnya. Internet penting untuk mengkoordinasi kerumunan dalam skala besar.
4. Indonesia
Pada 2019, terdapat insiden demonstrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Hal ini berujung pada pemblokiran internet mulai dari 21 Agustus hingga 4 September. Sekitar 29 kota dan daerah bagian di Papua, serta 13 kota dan daerah bagian di Papua Barat terkena dampaknya.
Pemerintah mengklaim bahwa pemblokiran ini sejalan dengan hukum UU ITE yang berlaku di Indonesia, dikutip dari The Jakarta Post. Pemblokiran ini tidak sepenuhnya memblokir akses internet, namun hanya memblokir akses ke informasi elektronik serta dokumen yang berpotensi melanggar hukum.
Memang banyak manfaat dari pemblokiran konten di internet, seperti untuk mencegah aksi terorisme, ekspresi kejahatan, hingga penyebaran pornografi.
Akan tetapi, kebebasan dan hak warga untuk menggunakan internet secara sehat harus tetap dijaga regulasinya, menurut Human Rights Watch.