Sponsored
Home
/
News

4 Uang Rupiah Ini Dicabut, BI Ingatkan Penukaran Hingga 30 Desember

4 Uang Rupiah Ini Dicabut, BI Ingatkan Penukaran Hingga 30 Desember
Preview
Martha Ruth Thertina03 December 2018
Bagikan :

Bank Indonesia (BI) tengah dalam proses mencabut dan menarik uang kertas rupiah pecahan besar terbitan 1998-1999. Masyarakat dapat melakukan penukaran di seluruh kantor cabang BI hingga 30 Desember 2018.

Terdapat empat pecahan uang kertas rupiah yang dicabut yakni pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Tjut Njak Dhien; pecahan Rp 20.000 tahun emisi 1998, dengan gambar muka pahlawan nasional Ki Hadjar Dewantara.

Kemudian, pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999, dengan gambar muka pahlawan nasional W.R. Soepratman; dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka pahlawan proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta.

BI menyatakan pihaknya rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan beberapa pertimbangan. “Pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” demikian tertulis dalam siaran pers BI yang dirilis, Senin (3/12).

(Baca juga: BI Klaim Pengamanan Berlapis Rupiah Baru Terbaik di Dunia)

Adapun pencabutan dan penarikan uang rupiah yang dimaksud telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Seperti disinggung di awal, seluruh kantor cabang BI memberikan layanan penukaran empat pecahan uang rupiah lama tersebut hingga 30 Desember. Layanan tetap dibuka pada 29-30 Desember meskipun jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

populerRelated Article