
Uzone.id — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengeluarkan teguran bagi perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga telah memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi.
Kecurigaan Kemenkominfo pada platform e-wallet tersebut bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Apalagi ketika digali, transaksi tersebut hanya dilakukan satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Dalam keterangan yang dibagikan Jumat, (11/10), terdapat 5 platform e-wallet yang disebutkan oleh Kemenkominfo.
E-wallet tersebut ditegur berdasarkan laporan data dari PPATK dengan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online mencapai triliunan rupiah. 5 platform tersebut antara lain PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay (DANA) nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ tambah Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data PPATK, berikut nilai transaksi 5 perusahaan e-wallet yang terkait dengan transaksi judi online.
Setelah mendapatkan teguran tersebut, Budi Arie menyebut akan memberikan tindakan tegas apabila pihak penyelenggara tidak memberikan respon.
“Kami tindak tegas jika membandel," tambah Budi Arie.
Demi mencegah angka transaksi judi online di platform e-wallet, Menkominfo menegaskan perusahaan harus mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tegasnya.