Sponsored
Home
/
Entertainment

5 Program Televisi Bandel yang Pernah Disetop KPI

5 Program Televisi Bandel yang Pernah Disetop KPI
Preview
Puput Tripeni Juniman23 September 2017
Bagikan :

Tayangan televisi yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 ataupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bakal ditindak oleh Komisi Penyiaran Publik (KPI).

Hukuman terberat merupakan penghentian sementara bahkan tetap. Tindakan ini bisa menyebabkan kerugian material hingga miliaran rupiah bagi stasiun televisi.

Berdasarkan data KPI, CNNIndonesia.com merangkum lima program televisi terbaru yang sempat dihentikan oleh KPI karena kelewat batas melanggar aturan.

1. Dahsyat - RCTI
Tahun ini, KPI menemukan dua kesalahan pada program musik ini pada 28 Februari pukul 09.11 WIB dan 1 Maret pukul 08.49 WIB.

Program Dahsyat memuat perkataan yang merendahkan seperti “pe’a,” “pangeran sawan,” “ular kadut,” dan “jenglot.” Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI, muatan perkataan dan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

KPI lantas memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara tayangan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 13, 14, dan 19 April lalu.

2. Selebrita Pagi - Trans 7
KPI menghentikan semantara program infotainment ini selama dua hari pada tanggal 28 Maret 2017 dan 7 April 2017.

Hukuman itu diberikan lantaran tayangan Selebrita Pagi pada 28 Februari 2017 pukul 07.30 WIB menyiarkan liputan Chef Aiko yang memiliki kemampuan melihat hal gaib sedang mengunjungi Setu Mangga Bolong dan menyampaikan perihal keberadaan siluman ular.

KPI mengategorikan pelanggaran itu sebagai perlindungan terhadap anak, pembatasan program siaran bermuatan mistik, horor, dan supranatural, serta penggolongan program siaran.

3. Obsesi - Global TV
Masih dari program gosip dunia hiburan, KPI menemukan siaran di program Obsesi pada 3 Februari 2016 melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.

Program itu menayangkan liputan terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Indra Bekti terhadap Gigih Arsanova dan RP.

KPI menilai program tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas ditampilkan kepada khalayak yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.

Alhasil, Obsesi yang sebelumnya sudah mendapatkan teguran tertulis sebanyak dua kali, dihentikan penayangannya pada 22 Februari 2016.

4. Selebrita Siang - Trans 7
Serupa seperti Obsesi, siaran Selebrita Siang juga menampilkan program liputan tentang tudingan pelecehan seksual oleh Indra Bekti pada 2 Februari 2016.

KPI kemudian menghukum Selebrita Siang tidak boleh tayang pada 15 Februari 2016.

5. Bioskop Indonesia Premiere : Jangan Bercermin di Jumat Kliwon - Trans TV
Program FTV ini melanggar peraturan jam tayang yang sudah ditetapkan oleh KPI. Program ini tayang pada pukul 13.02 WIB pada 4 Juli 2015.

Sedangkan KPI menilai, siaran FTV yang bermuatan mistik atau horor ini seharusnya masuk dalam kategori D (Dewasa) dan hanya bisa tayang pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Sebelumnya, KPI sudah melayangkan teguran tertulis sebanyak dua kali, namun diacuhkan.

KPI kemudian memutuskan Bioskop Indonesia Premiere tidak bisa tayang pada 18 Juli 2016.

Berita Terkait

populerRelated Article