6,8 Juta Warga Sudah Registrasi SIM Card dengan Biometrik

Highlight Artikel
- 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM baru dengan verifikasi wajah (biometrik) dari Januari hingga Juli 2026.
- Semua operator seluler besar (XLSmart, Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel) telah menerapkan registrasi biometrik ini.
- Tujuan utama dari penerapan adalah meningkatkan keamanan identitas masyarakat dan menekan penyalahgunaan data pribadi untuk tindak kejahatan digital.
- Mekanisme verifikasi diklaim mirip proses perbankan digital, di mana operator tidak menyimpan data biometrik pelanggan; validasi data sepenuhnya dengan Dukcapil.
- Kementerian Komdigi berkomitmen akan menindak tegas praktik penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pencurian identitas untuk aktivasi kartu SIM.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap registrasi kartu SIM baru
menggunakan verifikasi wajah (biometrik) sudah dilakukan oleh 6,8 juta
masyarakat Indonesia.
Registrasi SIM Biometrik: Angka dan Implementasi
"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta
masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," ujar Menteri Komdigi
Meutya Hafid, dikutip dari Antaranews, Rabu, (15/07).
Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik ini
sendiri sudah diikuti oleh semua operator seluler yaitu XLSmart, Indosat
Ooredoo Hutchison dan juga Telkomsel semenjak awal tahun dan baru sepenuhnya
diterapkan pada Juli ini.
Tujuan dan Mekanisme Verifikasi Wajah
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa
penerapan registrasi SIM berbasis biometrik bertujuan meningkatkan keamanan
identitas masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan data pribadi yang kerap
dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital.
Sementara untuk mekanisme verifikasinya sendiri diklaim
mirip dengan proses pembukaan rekening atau layanan perbankan digital yang juga
menggunakan verifikasi biometrik.
Bedanya, operator seluler tidak diperbolehkan menyimpan data
biometrik pelanggan dan hanya berperan sebagai kanal verifikasi saja, sementara
untuk pencocokan hingga validasi data seluruhnya dilakukan dengan basis data
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Semua datanya harus melalui cross-checking dengan Dukcapil
dan tidak boleh sama sekali melakukan penyimpanan data pelanggan,"
lanjutnya.
Langkah registrasi biometrik ini diharapkan mampu mencegah
penyalahgunaan identitas, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
milik orang lain untuk mendaftarkan kartu SIM yang saat ini marak terjadi.
Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Data
Meski begitu, Komdigi hingga saat ini masih terus melakukan
penyisiran pada kasus-kasus pencurian identitas untuk aktivasi kartu SIM.
"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan
NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak
lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu
bagian dari pencurian data pribadi," tegas Direktur Jenderal Ekosistem
Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah di tempat terpisah.