icon-category Travel

7 Peraturan Unik yang harus Kamu Tahu Sebelum Berlibur ke Singapura

  • 11 Apr 2018 WIB
Bagikan :

Bagi sebagian wisatawan Indonesia, barangkali berlibur ke Singapura sama mudahnya dengan pergi ke Bali. Selain tak perlu visa, harga tiket pesawatnya pun tak jauh berbeda. Setahun bisa dua hingga tiga kali.

Namun perlu diketahui bahwa Singapura juga terkenal sebagai negara yang sarat denda. Banyak peraturan yang jika dilanggar, kita harus membayar denda dalam jumlah yang tidak sedikit. Tentu peraturan itu juga berlaku bagi wisatawan.

Nah, jangan sampai kamu dipenjara atau dikenai denda karena melanggar peraturan-peraturan tak terduga yang diberlakukan di Singapura. Berikut tujuh di antaranya:

1. Meludah Sembarangan

Senada dengan peraturan di kawasan Taj Mahal, meludah sembarangan dianggap sebagai pelanggaran besar di Singapura. Meski kamu melakukannya di gang kecil, kamu bisa ketahuan, karena Singapura punya banyak kamera tersembunyi. Denda sebesar 1000 dolar Singapura atau senilai Rp 10,9 juta siap menantimu.

2. Menjual dan Mengunyah Permen Karet

Ketahuan menjual atau mengunyah permen karet yang tidak terbukti baik bagi kesehatan dapat dikenai denda hingga 1000 dolar Singapura atau senilai Rp 10,9 juta di Singapura. Peraturan itu telah berlaku sejak 1992 karena bekas kunyahan permen karet dianggap mengotori trotoar, lubang kunci, hingga kursi-kursi transportasi umum. Oleh karenanya, tinggalkan saja permen karetmu di rumah, ya!

3. Lupa Menyiram Kloset

Kamu punya kebiasaan jorok ini? Sebaiknya jangan dilakukan di Negeri Singa jika kamu tak ingin bangkrut seketika. Jika kamu lakukan di Indonesia, kamu hanya akan kena cibiran pengguna toilet berikutnya. Tapi di Singapura kamu akan dikenai denda 150 dolar Singapura atau Rp 1,6 juta.

4. Memainkan Instrumen Musik di Tempat Umum

Ya, kegiatan ini dianggap sebagai aktivitas yang mengganggu publik. Kecuali kamu mempunyai lisensi dari National Arts Council, memainkan instrumen di tempat umum dibayangi ancaman denda sebesar 1000 dolar Singapura atau senilai Rp 10,9 juta. Oleh karena itu, jangan punya pikiran untuk mengamen di Singapura, ya.

5. Menggunakan Vape atau Shisha

Peraturan ini tergolong baru dan berlaku sejak 1 Februari 2018 lalu. Tertangkap membeli, memiliki, dan menggunakan produk tembakau imitasi, seperti vape dan shisha bisa dikenai denda hingga 2000 dolar Singapura atau senilai Rp 21,7 juta atau ancaman penjara enam bulan. Jika tertangkap untuk kedua kalinya, hukuman menjadi dua kali lipat.

6. Memberi Makan Merpati

Boleh saja kamu gemas pada kawanan merpati yang terbang di Singapura. Namun sebaiknya, tahan keinginanmu untuk berbagi remah roti pada mereka. Memberi merpati dilarang di Singapura sejak 1973 dan melanggarnya dapat dikenai denda 500 dolar Singapura atau senilai Rp 5,4 juta. Hal ini diterapkan karena dikhawatirkan dapat menyebarkan penyakit.

7. Telanjang dalam Rumah dengan Jendela Terbuka

Berada dalam kamar hotel bukan berarti kamu bebas membuka baju. Pastikan dulu semua jendela tertutup rapat. Sebab, jika seseorang dari luar melihatmu telanjang, meski dalam ruangan privat, kamu tetap dianggap melanggar hukum. Dendanya bisa setinggi 2000 dolar Singapura atau penjara selama 3 bulan.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini