icon-category Auto

7 Cara Mudah Klaim Asuransi Mobil

  • 12 Jun 2019 WIB
Bagikan :

Pemilik mobil pribadi tidak perlu khawatir pengajuan klaim asuransi ditolak pihak perusahaan asuransi, dengan syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis.

Persyaratan klaim yang telah dipenuhi praktis perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada pelanggan yang melakukan pelaporan klaim.

Seperti saat menjalani ritual mudik dengan menggunakan mobil pribadi untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri tidak bisa dihindari oleh sebagian masyarakat Indonesia. Jika pihak tertanggung terlibat insiden dalam perjalanan mudik, maka pemegang polisi harus teliti saat mengajukan klaim asuransi.

Dalam keterangan resmi Adira Insurance, Rabu (12/6), proses klaim menjadi hal yang penting saat terjadi suatu risiko pada objek pertanggunggan yang diasuransikan. Proses klaim wajib dilakukan oleh pelanggan pemegang polis kepada perusahaan asuransi melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

Sebelum analisa klaim dilakukan, perusahaan asuransi akan memeriksa validitas dari polis terlebih dahulu. Jika polis memenuhi syarat verifikasi dan klaim yang diajukan juga sudah sesuai dengan isi polis maka perusahaan asuransi pasti akan membayarkan klaim tersebut.

Beberapa kasus yang terjadi adalah kurang telitinya pihak tertanggung terhadap polis yang mereka pegang. Padahal di dalam polis disebutkan berbagai hal terkait asuransi yang akan diklaim.

Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut.

Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim.

Apa saja yang diperhatikan saat akan mengajukan klaim asuransi, agar tidak diterima perusahaan asuransi, berikut penjelasannya:

1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.

2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.

3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.

4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda pasca kecelakaan.

5. Perhatikan terkait wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.

6. Jangan membuat kerusakan yang terjadi merupakan kerusakan yang disengaja oleh tertanggung.

7. Memahami penyebab kecelakaan ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung, Anda juga perlu membaca dengan jelas mengenai polis-polis yang diberikan pihak asuransi.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Asuransi mobil 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini