7 Pelanggaran yang Diincar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022
Uzone.id - Polisi Republik Indonesia (Polri) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggelar operasi gabungan bernama Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3/2022) dan berakhir Senin (14/3/2022).
Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto menerangkan, pihak berwenang mengerahkan 3.164 personil dan akan disebar di sekitar 83 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya."Dan akan dibagi pelaksanaanya di 38 titik wilayah Polda sedangkan dari Polres jajaran 45 titik," terang Marsudianto kepada wartawan, pada Selasa (1/3/2022).
BACA JUGA: Ini Dia ‘Benteng Berjalan’ Vladimir Putin, Si Pesaing The Beast
Selain itu, kata Marsudianto, Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan fokus pada kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan berkaitan dengan protokol kesehatan.
"Karena kita mengetahui sampai dengan saat ini pandemi Covid-19 masih terus berlangsung," ujar dia.
Melihat akun Instagram @tmcpoldametro, milik Polda Metro Jaya, Operasi Keselamatan Jaya 2022 menyasar tujuh pelanggaran dalam berlalu lintas, yakni:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
BACA JUGA: Warga Indonesia Makin Kepo Soal Mobil Listrik
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.