
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menggelar Operasi Zebra 2025 mulai hari ini, Senin (17/11) yang mengincar 7 pelanggaran yang sering dilakukan pengendara. Kira-kira berapa dendanya kalau kena tilang?
Operasi Zebra ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia hingga 30 November 2025 mendatang. Berikut 7 pelanggaran yang diincar selama operasi dikutip Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya:1. Berkendara sambil main HP
2. Pengendara di bawah umur
3. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
4. Pengguna mobil tidak memakai sabuk pengaman
5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
6. Pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi
7. Pengendara yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan.
"Operasi Zebra Jaya 2025 adalah momen bagi kita untuk berhenti sejenak dan menyadari: 7 dari 10 kecelakaan terjadi karena kelalaian kecil," demikian dikutip dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Denda tilang masing-masing pelanggaran
Mengenai denda tilangnya, sebenarnya tergantung dari jenis pelanggarannya. Denda ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Berkendara sambil main HP
Jika melanggar berkendara sambil main HP, maka bisa dikenakan pelanggaran Pasal 283 UU LLAJ karena mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain.
Sanksinya bisa dikenakan sesuai Pasal 106 ayat (1), di mana pelanggar bisa dipidana dengan pidana kurngan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
2. Berkendara di bawah umur
Pengendara di bawah umur biasanya tidak memiliki SIM, sehingga bisa dijerat Pasal 281 UU LLAJ. Nah berdasarkan Pasal 77 ayat (1) pelanggar yang tidak memiliki SIM bisa dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
3. Tidak menggunakan helm
Jika pengendara motor tidak menggunakan helm dengan SNI, sebagaimana diatur pada Pasal 291 ayat (1), maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara mobil dan penumpang harus menggunakan sabuk pengaman, jika melanggar maka bisa dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Sama seperti pelanggaran pertama, jika mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol maka bisa dijerat Pasal 283 UU LLAJ. Karena pengendara di bawah pengaruh alkohol memungkinkan mengemudi secara tidak wajar.
Oleh karenanya bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai dengan Pasal 106 ayat (1).
6. Berkendara tidak dilengkapi SIM dan STNK
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan SIM dan STNK. Jika tidak, maka bisa dikenakan tilang berdasarkan Pasal 288 UU LLAJ.
Berdasarkan Pasal 288, pada ayat (1) dijelaskan bagi kendaraan yang tidak memiliki STNK bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 sebagaimana dimaksud pada Pasal 106 ayat (5).
Kemudian jika tidak memiliki SIM, Pasal 288 ayat (2) menjelaskan pengendara akan dikenakan kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5).
7. Pelat nomor tidak sesuai aturan
Polisi juga mengincar pengendara bermotor yang tidak dilengkapi dengan pelat nomor sesuai ketentuan, termasuk pemotor yang tidak menggunakan pelat nomor belakang dan sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik.
Jika melanggar aturan tersebut sesuai Pasal 288 UU LLAJ, maka bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banayk Rp500.000 seperti yang dimaksud pada Pasal 68 ayat (1).