Home
/
Automotive

96 Juta Unit Kendaraan Nunggak Pajak, Bakal Dikejar Sampai ke Rumah

96 Juta Unit Kendaraan Nunggak Pajak, Bakal Dikejar Sampai ke Rumah

Bagja Pratama11 November 2024
Bagikan :

Uzone.id - Penunggak pajak kendaraan bakal dikejar ke rumah. Dari total 165 juta kendaraan terdaftar, 96 juta unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan.

Para penunggak pajak kendaraan bakal diburu Tim Pembina Samsat hingga ke rumah. Langkah ini ditempuh untuk mengingatkan pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya membayar pajak.

Bukan tanpa alasan, dalam catatan Korlantas Polri dari total 165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan.

"Tingkat kepatuhan masyarakat ini dalam pengesahan STNK pendaftaran kendaraan bermotor masih sangat rendah saat ini jumlah kendaraan yang ada di kita 165 juta unit kendaraan yang mendaftar di kita, kemudian yang patuh melakukan perpanjangan 5 tahunan pengesahan STNK ini hanya 69 juta di bawah 50%," terang Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dikutip dari website Korlantas.

Rencananya, tim pembina Samsat ini akan mendatangi rumah pemilik kendaraan penunggak pajak sebelum akhir tahun melalui pendekatan soft power.

Pendekatan soft power berarti tim pembina Samsat akan lebih proaktif mendatangi rumah untuk mengingatkan pajak yang harus dibayar. Hal ini memang perlu dilakukan agar data yang dimiliki Korlantas lebih valid. Dengan begitu penegakkan hukum bisa lebih tertib.

"Cara terakhir kita melakukan penegakan hukum pada para pengguna jalan sehingga kita mendapatkan data yang valid, mendapatkan peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas maupun kepatuhan terhadap pembayaran pajak pengesahan STNK," lanjut Aan.

Untuk diketahui, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri mengungkap alasan terbesar para pemilik kendaraan enggan menunaikan kewajibannya lantaran mahalnya bea balik nama kendaraan.

Padahal kata Yusri, masyarakat masih memiliki keinginan untuk membayar pajak. Namun biaya bea balik nama yang tinggi, membuat pemilik kendaraan mengurungkan niatnya itu. Alhasil, tidak sedikit yang justru menunda dan menantikan adanya pemutihan pajak kendaraan.

Di sisi lain, pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan daerah. Menurutnya, kepolisian tak memiliki kewenangan untuk memberikan pemutihan pajak kendaraan.

"Yang paling utama permasalahan dari masyarakat adalah 'Pak, bayar balik namanya mahal Pak', ada budaya kita di Indonesia ini banyak membeli kendaraan bekas," jelas Yusri beberapa waktu lalu.

VIDEO Offroad Pakai Mobil Listrik Chery J6:

populerRelated Article