Ramadan Pekan Ketiga, Pelabuhan Merak Terpantau Masih Sepi
Suasana Pelabuhan Merak Banten. (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Jalur mudik di Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung pada H-12 Lebaran 2022 terpantau masih sepi.
Bagi kamu yang ingin mudik Lebaran dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dengan menggunakan jalur penyeberangan Merak-Bakauheni, sebaiknya dilakukan sebelum H-7.Pasalnya, kepadatan arus penumpang di pelabuhan penyeberangan ini mulai terjadi di di H-7, seperti diinformasikan oleh salah satu petugas pengaman pelabuhan bernama Sunhazi kepada Uzone.id.
"Sekarang memang masih sepi, tapi nanti biasanya di H-7 mulai padat penumpang," tutur Sunhazi, Rabu (20/4/2022).
Sunhazi kemudian menjelaskan, untuk kendaraan yang menyeberang di Merak-Bakauheni saat ini masih sekitar ratusan kendaraan saja.
Kami juga memperlihatkan foto pintu masuk mobil pribadi ke kapal feri cuma terisi jalur saja. Sedangkan sisanya kosong.
Aturan Perjalanan Mudik
Pemerintah sudah mengeluarkan aturan perjalanan mudik Lebaran 2022 lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang yang sudah divaksin booster jadi prioritas penyeberangan di Pelabuhan Merak Banten. Sehingga penumpang tersebut tak perlu membawa dokumen kesehatan apa pun.
Kemudian, penumpang yang telah divaksin dua kali wajib membawa hasil PCR atau antigen dan dicantumkan dalam syarat penyeberangan saat membeli tiket.
Sementara itu, bagi penumpang yang baru vaksin satu kali atau belum vaksin sama sekali wajib menyertakan hasil PCR dan surat keterangan dari rumah sakit milik pemerintah agar bisa masuk ke Pelabuhan Merak Banten.
Ada 4 kategori penumpang yang boleh melakukan perjalanan arus mudik 2022, yakni:
1. Penumpang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
Persyaratan Menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster.
2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang sudah vaksin dosis kedua
Persyaratan menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis kedua.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Penumpang sudah vaksin dosis pertama
Persyaratan menyeberang :
1. Sertifikat vaksin dosis pertama.
2. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Penumpang belum divaksin.
Persyaratan menyeberang:
1. Hasil negatif RT PCR maksimal 3x24 jam atau RT Antigen maksimal 1x24 jam.
2. Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.