Sering Nunda Bayar PKB? Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Dihapus di 2023
Uzone.id - Di Indonesia masih banyak pemilik kendaraan yang suka menunda-nunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga bertahun-tahun lamanya, bahkan sampai berganti pelat nomor baru deh pajak kendaraan dibayarkan.
Padahal, PKB ini banyak manfaatnya bagi Pemerintah Daerah, seperti:- Jadi salah satu sumber pendapatan daerah.
- Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
- Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
BACA JUGA: Fix, Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun
Nah, bagi kaum "ntar-ntar aja", perlu diperhatikan nih saat membayar PKB karena di tahun 2023 sudah tidak ada lagi pemutihan pajak.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni memberikan alasan tak akan lagi ada program pemutihan pajak karena tidak akan mendidik masyarakat Indonesia untuk taat bayar pajak.
Biasanya, kata Fatoni, pemutihan pajak digelar tiga kali dalam setiap tahun di momen tertentu, seperti di momen Hari Kemerdekaan atau jelang tutup tahun.
Menghilangnya pemutihan pajak mulai tahun 2023 ini untuk menerapkan aturan yang termaktub dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
BACA JUGA: Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?
Pasal tersebut memuat aturan bahwa kendaraan dengan STNK yang habis masa berlaku 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka kendaraan tersebut jadi bodong.
Hal itu karena pemerintah telah menghapus atau memblokir data STNK yang menunggak pajak tersebut.
"Agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif. Ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni berbicara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (16/12/2022).