
Uzone.id — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman online menolak tegas tuduhan KPPU yang menyebut adanya kesepakatan dalam menentukan batas maksimum suku bunga pinjaman.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan AFPI dalam pernyataan resminya setelah sidang tanggapan yang diadakan KPPU pada Kamis, (11/09).“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI dalam pernyataan resmi yang diterima Uzone.id, Jumat, (12/09).
Ia melanjutkan, “Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat.”
Menurutnya, tuduhan tersebut juga tidak tepat. Pasalnya, pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktek predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” tambahnya.
Lebih lanjutnya, Entjik juga menjelaskan bahwa bukti pengaturan harga yang ditunjukkan oleh KPPU yaitu berupa pedoman perilaku AFPI bukanlah untuk membatasi harga.
“Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi,” terangnya.
Batas maksimum suku bunga sendiri sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021.
Entjik menjelaskan bahwa yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).
“Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucapnya.
Tak hanya itu, bantahan lainnya yang disampaikan Entjik antara lain bahwa dalam setiap praktiknya, para platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.
“Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri,” tuturnya.
Sebelumnya, penyelidikan soal penyesuaian bunga di platform pinjol ini dilakukan pada platform pinjol di periode 2020 hingga 2023.
KPPU menyebut bahwa 97 perusahaan pinjol melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 5.