
Usai menjalani seluruh proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6) dini hari nanti.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyebutkan, proses administrasi pemindahan penahanan Dhani telah rampung.
"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok [Kamis] pagi," tegasnya, Rabu (12/6) malam.
"Kamis pagi Mas Dhani kembali ke Jakarta. Saya yang mendampingi nanti. Keluar dari Medaeng pukul 02.00. Pesawat Mas Dhani pukul 05.00," kata Syahid, saat dikonfirmasi.
Syahid menyebut, dikembalikannya Dhani ke Rutan Cipinang tak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang baru diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan di Rutan Cipinang terkait dengan putusan kasus ujaran kebencian yang sebelumnya diterima Dhani.
Dhani divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.