icon-category Entertainment

Ahmad Dhani Dikembalikan ke Rutan Cipinang Dini Hari Nanti

  • 13 Jun 2019 WIB
Bagikan :

Usai menjalani seluruh proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Kamis (13/6) dini hari nanti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyebutkan, proses administrasi pemindahan penahanan Dhani telah rampung.

"Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok [Kamis] pagi," tegasnya, Rabu (12/6) malam.

Richard mengatakan, Dhani akan mulai dibawa keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo-tempat di mana ia ditahan sejak Februari lalu-sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari nanti.

Selanjutnya, pentolan grup musik Dewa 19 tersebut akan diterbangkan ke Jakarta pada penerbangan pukul 05.00 WIB pagi.

"Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," kata Richard.

Lebih lanjut, pemindahan penahanan Dhani juga akan dilakukan di bawah pengamanan ketat. Dhani akan dibawa dengan empat orang jaksa dan dua petugas kepolisian.

Terpisah, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Syahid, membenarkan bahwa kliennya akan keluar dari Rutan Klas I Surabaya pada Kamis dini hari nanti.

"Kamis pagi Mas Dhani kembali ke Jakarta. Saya yang mendampingi nanti. Keluar dari Medaeng pukul 02.00. Pesawat Mas Dhani pukul 05.00," kata Syahid, saat dikonfirmasi.

Syahid menyebut, dikembalikannya Dhani ke Rutan Cipinang tak terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang baru diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penahanan di Rutan Cipinang terkait dengan putusan kasus ujaran kebencian yang sebelumnya diterima Dhani.

Dhani divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.

Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 lalu.

Dhani kemudian dilaporkan aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

Berita Terkait

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini