Sponsored
Home
/
News

Ahok Senang Cepat Disidang

Ahok Senang Cepat Disidang
Preview
Suara30 November 2016
Bagikan :

Preview





Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang berkas kasus penistaan agamanya di Kejaksaan Agung rampung atau P21. Ahok tinggal menunggu waktu sidang.

“Kalau P21 berarti cepat sidang di pengadilan,” kata Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya bisa segera dibawa ke pengadilan.

Kepada wartawan, Ahok mengaku belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung maupun Badan Reserse Kriminal Polri kalau berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan adanya kasus ini Ahok merasa terganggu, terlebih Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye diterima atau ditolak MK.

“Ya bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu kan yang penting kerja sebetulnya, cuma UU memaksa itu (harus cuti) ya kita terima aja,” kata Ahok.

Tadi pagi, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas Ahok terkait kasus penistaan agama dinyatakan lengkap.

“Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21,” ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi

Noor menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

“Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya,” kata Noor.

Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Preview


Berita Terkait:



populerRelated Article