icon-category Technology

Operator Telekomunikasi Sudah Terima Perintah Buka Blokir Telegram

  • 10 Aug 2017 WIB
Bagikan :

Akses Internet ke layanan pesan Telegram dari versi web di Indonesia tidak akan lagi mengalami kendala, karena Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah untuk membuka blokir Telegram pada Kamis (10/8) pukul 10.46 WIB. Normalisasi ini juga sudah disampaikan Kemkominfo kepada penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dua operator seluler besar di Indonesia, Telkomsel dan XL Axiata, telah mengkonfirmasi menerima surat perintah buka blokir Telegram dari Kemkominfo pada siang ini.

General Manager Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan pihaknya akan segera memenuhi permintaan pemerintah tersebut. "Surat (pencabutan blokir Telegram) sudah kami terima. Sekarang kami proses untuk pembukaan blokir dari DNS dan sebagainya," kata Tri kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (10/8).

Telkomsel juga telah menerima surat serupa dan normalisasi ke layanan Telegram sedang dalam proses.

Perintah normalisasi itu ditujukan ke 11 domain name system (DNS) yang sebelumnya diblokir, yaitu: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Penutupan akses Telegram dilakukan Kemkominfo sejak 14 Juli lalu. Blokir Internet ke perusahaan asal Rusia itu baru sebatas Domain Name System (DNS), sehingga pengguna tidak dapat masuk ke dalam aplikasi versi situs web.

Langkah membuka blokir ini diambil setelah pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov, datang ke Indonesia dan bertemu dengan Menkominfo Rudiantara. Durov berjanji bakal memberikan jalur komunikasi khusus untuk pemerintah Indonesia agar memudahkan komunikasi di antara keduanya, serta jalan dalam filter konten terkait radikalisme dan terorisme.

Penutupan akses diberlakukan pemerintah sejak 14 Juli lalu, dengan alasan Telegram gagal merespons dengan cepat permintaan Kemkominfo untuk menutup sejumlah kanal publik yang diduga menyebarkan propaganda teroris.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Telegram 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini