
Uzone.id – Sebagai bagian dari kepatuhan mereka pada PP Tunas, TikTok mulai memblokir akun anak-anak di platform mereka. Tapi, pemblokiran ini ternyata menimpa akun-akun yang dimiliki orang pengguna dewasa.
Hal ini pun bikin para pemilik bingung karena mereka jelas-jelas bukan anak di bawah usia 16 tahun. Kejadian ini mulai ramai dibicarakan pada Sabtu, (25/04) dimana beberapa pengguna RI mengeluhkan akun TikTok yang tiba-tiba ditangguhkan.Dalam tangkapan layar yang dibagikan beberapa pengguna, pemblokiran ini terjadi karena pengguna dianggap tidak memenuhi syarat batasan usia.
“Akun Anda diblokir dan akan dihapus pada 08/23 karena Anda tidak memenuhi persyaratan usia untuk menggunakan TikTok,” tulis TikTok dalam notifikasi tersebut.
Dari keluhan pengguna lain, mereka bahkan mendapat notifikasi bahwa TikTok tidak didukung lagi di wilayah tertentu sehingga harus melakukan pemblokiran. Tanggal yang tertera juga bukan untuk tahun ini melainkan tahun 2022 lalu.
“Versi TikTok yang Anda gunakan tidak didukung di wilayah Anda. Oleh karenanya, akun Anda akan ditutup mulai 28 Agustus 2022,” tulis TikTok.
Sementara itu, adanya pemblokiran ini diduga terjadi karena adanya kendala pada sistem TikTok secara menyeluruh yang pada akhirnya berdampak pada munculnya notifikasi pemblokiran di beberapa akun pengguna, termasuk pemblokiran karena deteksi umur dan wilayah.
Para pengguna pun diminta untuk tidak melakukan beberapa aktivitas termasuk mengunggah video dan story di TikTok untuk menghindari adanya pemblokiran pada akun.
Cara lapor akun TikTok yang diblokir
Bagi pengguna yang mengalami kendala penangguhan dan hendak melakukan pelaporan, kalian bisa mengikuti cara-cara berikut:
Setelah laporan dikirim, tunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh TikTok. Sementara itu, TikTok belum menjelaskan secara detail mengenai adanya pemblokiran pada akun-akun pengguna dewasa ini.