Home
/
Digilife

Akun Politik di TikTok Bakal Dilarang Beriklan

Akun Politik di TikTok Bakal Dilarang Beriklan

Birgitta Ajeng04 December 2023
Bagikan :

Uzone.id - Menjelang Pemilu 2024, TikTok memiliki kebijakan khusus terhadap akun-akun pemerintah, politikus, dan partai politik (GPPPA). Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia menyatakan, TikTok bakal memberikan label terhadap akun-akun tersebut.

Sama seperti akun-akun media, akun-akun yang masuk dalam kategori GPPPA tidak bisa beriklan dan menerima gift saat Live di TikTok. “Pemilik akun menghubungi TikTok ingin beriklan, tidak bisa. Pemilik akun mau live stream, minta gift untuk penggalangan dana, tidak bisa,” ujar Anggini dalam workshop bertajuk 'Mengulik Lebih Jauh Cara Kerja Algoritma TikTok di Tengah Isu Hangat' di Jakarta Pusat, Jumat (1/12).

Bahkan, Anggini menegaskan, ada pembatasan lebih jauh lagi untuk akun-akun GPPPA. Bila akun-akun media dapat promote konten, akun-akun GPPPA tidak bisa melakukannya.

“Akun pemerintah dibatasi juga seperti akun media, tapi lebih jauh lagi pembatasannya. Jadi kalau misalnya akun media yang dibatasi live gift-nya saja, akun pemerintah, politikus dan parpol, promote saja tidak bisa. Jadi kalau ada konten yang mau promote, tidak bisa,” imbuhnya.

Preview
Anggini Setiawan, Head of Communications, TikTok Indonesia. (Foto: Birgitta Ajeng/Uzone.id)

Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut bukan karena Indonesia bakal menghadapi Pemilu 2024, melainkan itu semua sudah menjadi sikap TikTok sejak lama. Alasannya, TikTok tidak mempolitisasi platformnya.

“Boleh dicek pemilu di mana pun, dari tahun kapan pun, di TikTok kebijakan ini sudah ada. Kenapa? Karena kita adalah content platform. Napas utama kita entertainment. Semua aspirasi dan ekspresi boleh hadir di TikTok. Namun, kita tidak mau mempolitisasi platform kami,” kata Anggini.

Meski demikian, Anggini tetap mempersilakan akun-akun pemerintah, politikus, dan partai politik membuat konten, asalkan organik, bukan iklan, tidak di-promote, dan tidak melakukan penggalangan dana saat Live di TikTok.

Di samping kebijakan tersebut, TikTok juga mengusung kampanye #SalingJaga, serta berkolaborasi dengan Bawaslu RI dan KPU RI. Untuk pengecekan fakta, TikTok pun menggandeng mitra keamanan serta menghadirkan kanal pelaporan. Ada pula fitur dan informasi di dalam aplikasi berupa Laporkan, Tahu Faktanya, dan Pusat Panduan Pemilu 2024.

populerRelated Article