Home
/
Digilife

Alasan Menteri Teten Tolak TikTok Bisnis Medsos & E-commerce Bersamaan

Alasan Menteri Teten Tolak TikTok Bisnis Medsos & E-commerce Bersamaan

Ilustrasi foto: Unsplash

Vina Insyani07 September 2023
Bagikan :

Uzone.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak tegas platform TikTok untuk menjalankan dua bisnis secara bersamaan di Indonesia, yaitu bisnis media sosial dan e-commerce.

TikTok sendiri saat ini diketahui memiliki media sosial video pendek yang dilengkapi dengan fitur TikTok Shop yang berjalan sebagai e-commerce atau fitur jual-beli di platform yang sama.

Penolakan ini bukan tanpa alasan, Teten menjelaskan bahwa platform e-commerce yang disatukan dengan media sosial berpotensi menjadi monopoli bisnis. 

“Dari survei, kita tahu orang yang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran hingga logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ujar Teten dikutip dari Antaranews, Kamis, (07/09).

Melihat potensi ini tersebut, Indonesia harus berani melakukan penolakan pada model bisnis seperti yang dilakukan oleh India dan Amerika serikat.

“India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di  Indonesia TikTok bisa menjalankan keduanya secara bersamaan,” tambahnya.

Meski begitu, Teten menekankan kalau TikTok masih bisa menjalankan kedua bisnis ini, namun tidak dalam satu platform. Ia juga meminta adanya pengaturan terkait impor langsung di e-commerce.

Menkop UKM juga meminta agar ritel dari luar negeri tidak menjual barang secara langsung ke konsumen namun harus lebih dulu mengekspor barang terlebih dahulu, lalu kemudian dijual di platform digital.

Hal ini dilakukan agar UMKM dalam negeri tetap bisa bersaing di platform digital Indonesia- tanpa takut adanya dominasi dari penjual dari luar negeri.

“Kalau mereka menjual langsung produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal dan lainnya,” tambah Teten. 

Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan pembatasan impor untuk barang yang sudah bisa diproduksi dalam negeri dan mengatur pembatasan harga barang dari luar negeri ke Indonesia agar barang-barang tersebut diproduksi oleh UMKM Indonesia.

Semenjak adanya Project S yang dicetuskan oleh TikTok di beberapa negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki terus menyuarakan kekhawatirannya terkait bisnis e-commerce dari platform satu ini karena dapat mengancam keberadaan UMKM lokal di platform digital.

populerRelated Article