icon-category News

Alasan Penyampaian SPT Diundur Hingga 21 April

  • 29 Mar 2017 WIB
Bagikan :

Meskipun ada perpanjangan batas waktu pelaporan, WP diharapkan tetap berusaha untuk melakukannya sebelum 31 Maret nanti.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpanjangan penyerahan SPT Pajak dilakukan untuk memberi kesempatan bagi peserta amnesti pajak. Pelaksanaan tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Kami beri perpanjangan sampai 21 April agar mereka yang menyelesaikan tax amnesty pada 31 Maret masih punya waktu untuk menyelesaikan SPT 2016," kata Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat,

Rabu 29 Maret 2017.

Baca Juga: DJP: Baru 5,4 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan PPH

Sri Mulyani menjelaskan amnesti pajak dilakukan untuk melaporkan harta 2015 ke belakang. Karena itu,  kalau ada orang yang menganggap ada harta yang perlu disampaikan dan akan diikutkan tax amnesty, biasanya mereka harus mengikuti proses dan prosedur. "Karena ini jangka waktunya sangat sama dengan deadline SPT pribadi, maka SPT pribadi bisa diperpanjang sampai 21 April," katanya.

Direktorat Jenderal Pajak memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian SPT hingga 21 April 2017. "Ini berlaku untuk semua metode penyampaian SPT, baik SPT Online maupun bukan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, untuk batas waktu pembayaran kurang bayar

dalam SPT PPH orang pribadi tahun pajak 2016 tetap pada 31 Maret 2017. Adapun metode penyampaian SPT yang dapat dilakukan WP adalah disampaikan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, dan disampaikan melalui

saluran tertentu seperti e-filling, e-form, dan e-spt atau biasa dikenal sebagai SPT Online.

Simak: Tax Amnesty Hampir Berakhir, Pelaporan Harta Capai Rp 4.668,77 T

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun ada perpanjangan batas waktu pelaporan, pihaknya berharap para WP tetap berusaha untuk melakukannya sebelum 31 Maret nanti.

"Jangan kejadian numpuk di akhir-akhir lagi, nanti sama saja padat sekali, jadi tetap dimasukkan sekarang-sekarang ini saja," katanya.

AMIRULLAH SUHADA | GHOIDA RAHMAH

Berita Terkait:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : SPT Online 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini