Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran Agar Tidak Bisa Live di Media Sosial
Uzone.id - RCTI dan iNews, dua stasiun TV milik MNC Group sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di media sosial. Pasalnya, mereka tengah melakukan permohonan pengujian UU Penyiaran. Bila menang, masyarakat berpotensi tidak bisa melakukan Live di media sosial. Benarkah? Alasanya apa?
Pengajuan tersebut RCTI dan iNews, seperti diungkapkan oleh Dirjen penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, bahwa live di media sosial seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live dan konten Live lainnya harus menjadi lembaga penyiaran berizin.
“Artinya, kami harus menutup mereka kalau tidak mengajukan izin,” ujar Ramli, seperti dikutip dari Antara.
Alasan RCTI dan iNews melakukan permohonan pengujian UU Penyiaran karena khawatir, setiap siaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix seharusnya sinergi dengan UU Penyiaran sehingga tidak ada konten yang bertentangan dengan UUD1945 dan Pancasila di saluran internet.
Sementara itu menurut Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU penyiaran membantah masyarakat tidak bisa live di media sosial, namun mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detikcom.