Home
/
Health

Ambulans Tak Diberi Jalan, Nyawa Pasien Pun Melayang

Ambulans Tak Diberi Jalan, Nyawa Pasien Pun Melayang
Susetyo Prihadi12 October 2017
Bagikan :

Idealnya, kendaraan khusus, seperti ambulans diberi jalur khusus atau priortitas karena menyangkut masalah kemanusian. Sayangnya, itu belum benar-benar terjadi di Indonesia.

Bahkan, salah satu kasus miris terjadi di Medan, Sumatera Utara. Gara-gara tak mendapatkan jalan prioritas, mobil ambulan tak bisa lewat dengan cepat.

Padahal saat itu, kendaraan sedang membawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat. Alhasil, pasien pun meninggal dunia.

Pengalaman ini seperti diungkapkan akun Instagram @escorting_ambulance_meda, mereka menyesalkan mobil ambulans yang lewat malah dihalangi di jalan.

“Inilah kalau dari warga yang tidak ada kesadaran untuk mendahului mobil ambulans. Pasien yang kami kawal telah berpulang ke rumah khalik. Buat keluarga ditinggalkan di beri ketabahan. Percayalah pasien sudah sehat dan tidak merasakan kesakitan lagi," bunyi caption dalam unggahan tersebut.

Preview

Padahal, dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1992 sudah memberikan sinyal aturan tersendiri bagi mobil pengantar jenazah, ambulance pengangkut orang sakit, konvoi atau pawai orang cacat, atau pemadam kebakaran. UU Lalu Lintas ini mendesak aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah menerbitkan PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 PP ini mengatur secara khusus hak utama penggunaan jalan untuk kelancaran lalu lintas. Disusun berdasarkan urutan prioritas, ambulance pengangkut orang sakit berada di nomor dua, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Prioritas ketiga dan seterusnya diikuti kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara dan pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Kendaraan ambulance mendapat prioritas kedua dengan syarat harus dilengkapi isyarat dan tanda-tanda tertentu.

Tags:
populerRelated Article