20 Tahun Lalu, Nunung Srimulat Pemakai Ekstasi

pada 5 tahun lalu - by

Tersangka kasus narkoba Nunung Srimulat bersama suaminya, July Jan Sambiran. (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id) 

Uzone.id- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa tersangka Nunung Srimulat pernah jadi pemakai narkoba jenis ekstasi sekitar 20 tahunan yang lalu atau di erah 1990-an.

"Dari tersangka NN memang sudah pernah ya. Pernah menggunakan narkotika zaman itu ekstasi, sekitar 20-an tahun yang lalu," kata Argo Yuwono saat merilis tiga tersangka, Nunung, suaminya July Jan Sambiran, dan pengedar Hadi Moheriyanto alias Hery di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Menurut Argo Yuwono, di tahun 1990-an itu Nunung masih berada di Solo, Jawa Tengah, dan sudah menjalani profesi sebagai pelawak.

Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Akan Jerat Nunung Srimulat dan Suami

Baca juga: Kasus Nunung, Tessy Pernah Nyaris Meninggal Gara-gara Narkoba

Namun, artis yang memiliki nama asli Tri Retno Prayudadi itu rupanya terpengaruh dengan lingkungan hingga mencoba ekstasi.

Nunung sempat berhenti jadi pemakai narkoba, namun pada bulan Maret 2019 lalu, perempuan berusia 56 tahun itu mulai menghubungi pengedar Hadi untuk mendapatkan sabu.

"Kenapa dia mencari barang untuk digunakan? Karena menurut keterangan dari NN karena tuntutan pekerjaan, dengan kondisi dan umur akhirnya dia menggunakan narkotika jenis sabu ini untuk daya tahan tubuh, dan setiap hari menggunakan mungkin karena dia ada sinetron dan ada kegiatan yang lain," terang Argo Yuwono.

Argo Yuwono menambahkan, Nunung sudah diingatkan oleh suaminya berkali-kali agar berhenti pakai sabu dan diajak berobat. "Tapi NN tidak menggubris, tidak mau mendengarkan saran dari suaminya."

Nunung, kata Argo Yuwono, setiap hari aktif memakai sabu, terhitung sejak bulan Maret 2019.

"Sampai sekarang tiap hari menggunakan. Dapatnya juga dari tersangka HD," tutur Argo Yuwono. 

Nunung dan suaminya mendapat sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 127 Undang-undnag RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana ancaman di atas 5 tahun.