4 Hari Lagi 'Hari Kiamat' Ponsel Ilegal Datang

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi. Foto: dok. Selular)

Uzone.id-- Aturan IMEI yang digodok pemerintah sejak beberapa bulan belakangan untuk memberangus ponsel-ponsel ilegal di Indonesia dalam hitungan hari akan segera disahkan. Ada pula pesan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait hal ini.

Regulasi IMEI yang akan segera diresmikan pada 18 April 2020 menandakan ‘hari kiamat’ bagi ponsel ilegal dan black market (BM) di Indonesia. Dengan itu, Johnny kembali menekankan mengenai gambaran besar tentang implementasi aturan ini.

“Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis pendaftarannya akan ditolak,” ungkap Johnny kepadaUzone.idmelalui sambungan WhatsApp, Senin (13/4).

Selama ini pemerintah memang menegaskan bahwa aturan IMEI ini sifatnya “melihat ke depan”, yang artinya regulasi dibuat untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal berikutnya, bukan mengusik pengguna yang sudah terlanjur memakai ponsel BM.

Baca juga:IMEI Ilegal Ponsel Diblokir, Masih Bisa Pakai WiFi

Hal ini ditegaskan kembali untuk meminimalisir kebingungan dari para konsumen di Indonesia.

Implementasi aturan IMEI ini turut bekerja sama dengan pihak perusahaan operator seluler di Indonesia untuk menjalankan identifikasi nomor IMEI ilegal dan pemblokiran. Dari pihak operator seluler, mereka diketahui bakal memanfaatkan mesin bernama Equipment Identity Register (EIR).

Pada Februari kemarin, Kominfo beserta Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memutuskan untuk menggunakan skema Whitelist untuk menjalankan aturan IMEI ini.

Seperti yang sudah pernah dijelaskan sebelumnya, skema Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.

Baca juga:Deretan Animasi Google Doodle untuk Apresiasi Pejuang Pandemi COVID-19

Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.

“Whitelist system akan segera berlaku dan EIR di setiap operator seluler sudah dapat diaktifkan, serta Central EIR di Perindustrian juga sudah dapat digunakan pada 18 April 2020,” kata Johnny.

Dia melanjutkan, “hal ini dilakukan untuk melindungi industri handheld, perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya handheld yang tidak memenuhi standar keamanan.”

VIDEO: Pertanyaan Umum Soal Blokir Ponsel BM, Kami Jawab Tuntas