Karena Mode 'Incognito' di Chrome, Google Digugat Rp 70 Triliun

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Google tengah menghadapi gugatan class action karena diduga menyalahi privasi dengan melacak pengguna internet, bahkan ketika browser Chrome diatur ke mode "privasi" atau 'Incognito' .

Gugatan telah diajukan pada Selasa (2/6/2020), di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara California.

Penggugat dalam kasus ini diwakili firma hukum Boies Schiller & Flexner.

Google dituding melanggar undang-undang penyadapan dan privasi dengan terus "mencegat, melacak dan mengumpulkan komunikasi" bahkan ketika orang pakai mode incognito (penyamaran) Chrome dan mode peramban web pribadi lainnya.

BACA JUGA:Ini Tiga Varian Toyota GR Yaris

Bunyi keluhan yang disampaikan adalah "Google melacak dan mengumpulkan riwayat penelusuran konsumen dan data aktivitas web lainnya, apapun pengamanan yang dilakukan konsumen untuk melindungi privasi data mereka."

Google digugat USD5 miliar atau sekitar Rp70 triliun (kurs Rp14.000 per USD1), berikut perusahaan induknya, Alphabet, seperti dilaporkanReutersyang dilansirCNet.

Tuntutan itu mewakili "jutaan" pengguna Google dan setidaknya USD5 ribu atau sekitar Rp70 juta untuk setiap individu yang telah dilanggar privasinya oleh Google.

Google sendiri telah membantah klaim dan rencana untuk membela atas gugatan tersebut.

"Mode incognito di Chrome memberi kamu pilihan untuk menjelajahi internet tanpa aktivitas kamu disimpan di browser atau perangkat kamu," kata juru bicara Google, Jose Castaneda.

"Seperti yang kami katakan dengan jelas setiap kali kamu membuka tab incognito baru, situs web mungkin bisa mengumpulkan informasi tentang aktivitas penjelajahan kamu selama sesi kamu," tambahnya.

 

VIDEO Yamaha XSR Review, Ini Kelebihan dan Kekurangannya