Transaksi Pakai Gopay Dkk Bakal Dikenakan Tarif Tambahan

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id- Pemerintah berencana mengenakan tarif untuk transaksi menggunakan dompet digital. MengutipReuters, berdasarkan lima narasumber anonim, kebijakan ini bisa mengurangi pendapatan dan meningkatkan biaya bagistartupsistem pembayaran di Indonesia.

Saat ini, penyedia layanan dompet digital di Tanah Air mengenakan tarif beragam untuk vendor. Mereka membebankan biaya lebih besar untuk peritel besar, dan menekan biaya untukmerchantkecil sebagai upaya menarik mereka untuk menggunakan platformnya.

Baca juga:Fitur Baru WhatsApp yang Muncul di 2020

Masih menurutReuters, Bank Indonesia (BI) sudah berdiskusi denganstartuppembayaran digital terbesar untuk menyeragamkan biaya transaksi berbasis QR Code. Startup tersebut antara lain, Gojek, OVO, DANA, dan LinkAja.

Bank Indonesia ingin mengenakan tarif 0.7 persen untuk beberapa transaksie-wallet. Hal ini tentu akan membuatmerchantkecil berpikir ulang untuk menggunakan dompet digital.

Baca juga:5 Prediksi Tren Media Sosial di 2020

Biaya tetap bagi vendor besar, semacam Starbucks, yang saat ini sebesar 2%, juga akan mengurangi pendapatan perusahaane-wallet, demikian kata sumberReuters.

Pasalnya, BI kemungkinan akan menetapkan biaya untuk peritel besar hanya 0,7 persen. Sebagai perbandingan, Visa dan Mastercard mengenakan biaya antara 2-3 persen.