BPOM Sebut Edarkan Mi Samyang, Siap-siap Kena Pidana

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan mengedarkan mi Korea mengandung DNA babi yang tidak disertai label khusus bisa dijerat pasal pidana.

"Kalau sudah dicabut izin edarnya maka itu barang ilegal bisa kena sanksi pidana," kata Penny di Jakarta, Senin, menanggapi soal kabar Mi Samyang, Nongshim dan Ottogi.

Dia mengatakan sejumlah mie Korea ditarik izinnya karena terbukti dalam kandungan produk tersebut mengandung DNA babi tetapi tidak mencantumkan label khusus. Dalam peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Dalam perizinannya, lanjut dia, mi instan tersebut tergolong pada produk tanpa unsur babi sehingga dalam kemasannya tidak ada label khusus. "Itu dilakukan, agar penarikan cepat sesegera mungkin sehingga masyarakat tidak membeli produk tersebut. Kami minta jajaran BPOM seluruh Indonesia ke lapangan memastikan tidak ada itu, bila ditemukan agar segera menariknaya," kata dia.

Dia mengatakan masyarakat juga dapat turut serta jika menemukan produk mencurigakan sehingga ikut dalam pengawasan untuk menghindarkan mereka dari produk tanpa izin edar dan berbahaya bagi kesehatan.

Beberapa saluran dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan produk mencurigakan seperti lewat #HALOBPOM di nomor 1500533 dan aplikasi Androdi Cek BPOM. Di laman www.pom.go.id juga dapat dicek masyarakat karena terdapat peringatan publik mengenai produk-produk yang tidak layak konsumsi karena berbahaya, tidak berizin dan lainnya.



Lecehkan Bendera Negara, FPI Harus Rasakan Proses Hukum
Jerman Akan Beri Sanksi Ekonomi Terberat kepada Korea Utara
Jelang Ramadhan, DPR Minta Pengawasan Makanan Diperketat
Dituding Keliru Oleh Sylviana Murni, Ini Balasan Polri
Bea Cukai Sintete Hibahkan Barang Ilegal untuk Kegiatan Sosial
Lagi! Teror di London, Kali Ini Jamaah Salat Tarawih Ditabrak
Christian Dior, Hubungkan Emosi, Perasaan dan Memori
Duka Mendalam Para Pelayat di Salat Jenazah KH Hasyim Muzadi
Bantu Gajah Liar, Thailand Kembali Gelar Polo Gajah Piala Raja
Kisah Fathi Saat Terjebak di Garis Depan Pertempuran Mosul
Badan POM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 3,8 M
Ratusan Kios Pasar Senen Terbakar, Pedagang Terpukul