Rebutan Hak Asuh, Tsania Marwa Cuma Dapat Si Bungsu
Tsania Marwa (Instagram)
Uzone.id- Tsania Marwa mengungkapkan rasa bahagia setelah 2,5 tahun berjuang mendapatkan hak asuh anak.
Menurut Tsania, Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu (4/9/2019) telah memutuskan putri bungsunya, Shabira, jatuh ke tangannya. Sedangkan yang sulung, Syarief, jatuh ke tangan mantan suaminya, Atalarik Syah.
Baca juga: 'Derita' Punya Belasan Juta Subscriber Versi Atta Halilintar
Baca juga: Raih 1 Juta Subscribes, 'Nussa' Diangkat ke Layar Lebar
“Perasaan saya campur aduk. Satu sisi bahagia, satu sisi sesak dada. Tetapi, karena saya selalu bawa dalam doa, saya yakin ini yang terbaik dari ALLAH SWT,” Tsania Marwa mencurahkan perasaannya lewat akun Instagram.
Tentunya, Tsania sangat menginginkan kedua anaknya bisa hidup dalam satu rumah. Meskipun demikian, dia anggap keputusan pengadilan sebuah ‘hadiah’ dari Allah SWT.
“Walaupun terlihat belum sempurna, tetapi Umi yakin, semua akan indah pada waktu-Nya,” ungkap Tsania Marwa.
Dia kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada semua orang yangs sudah mendoakan dan memberikan dukungan.
“Perjuangan saya belum berakhir, tetapi saya menganggap hari ini adalah hari yang penuh anugerah dengan segala rencana indah-NYA. I love you Syarief Shabira. Always have, always will love,” tutup dia.
Tsania Marwa mendaftarkan gugatan cerai terhadap Atalarik Syah di Pengadian Agama Cibinong pada 14 Maret 2017 setelah mereka berumah tangga selama 5 tahun lamanya.
Majelis hakim kemudian mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Tsania Marwa pada 15 Agustus 2017.
Sidang putusan yang digelar terbuka pada 15 Agustus mengungkap misteri Tsania akhirnya meminta cerai. Ibunda Tsania memberikan kesaksian kalau Atalarik Syah merupakan biseksual. Saksi juga mengungkapkan kalau Atalarik sering menonton video gay di rumah.
Namun, kuasa hukum Atalarik Syah, Junaedi berusaha meredam isu tak sedap itu dengan mengatakan tuduhan itu tidak bisa dibuktikan.
"Karena gini, secara teknik itu kan tidak bisa dibuktikan, hakim kan bilang itu cuman curhatan Marwa," kata Junaedi kepada media usai putusan hakim.