Inneke Koesherawati Menangis Suaminya Divonis 2,8 Tahun Penjara

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Meski mencoba untuk tegar, Inneke Koesherawati nampaknya tak bisa menahan air matanya dan menangis saat mendengarkan vonis hakim terhadap suaminya Fahmi Darmawansyah.

Suami Inneke yang juga Direktur PT Merial Esa tersebut divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Inneke hanya terlihat menunduk dengan mata berkaca-kaca saat ketua majelis hakim Yohanes Priyana membacakan putusan tersebut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Fahmi Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Priyana saat membacakan putusan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu.

Istri dari Fahmi Darmawansyah ini memang nampak setia menemani suaminya menjalani setiap persidangan. Bahkan Inneke juga selalu terlihat meneteskan air mata setiap kali mengikuti jalannya persidangan.

foto: Istri terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah, Inneke Koesherawati tertunduk ketika mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).(foto/antara/Hafidz Mubarak)

Terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah (kanan) didampingi istri Inneke Koesherawati bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5).(foto/antara/Hafidz Mubarak)

Foto: Artis Inneke Koesherawati yang merupakan istri dari terdakwa kasus suap kepada pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/5).(foto/antara/Rosa Panggabean)

Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringangkan pada diri terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun PenjaraSandiaga Diperiksa Polisi, Anies: Kaya Lempar-lemparan Tusuk Gigi

Kedua, terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya berupaya membiasakan mengikuti prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan malah mengikuti dan membenarkan prosedur yang salah atau keliru.

Sementara hal-hal yang meringankan. Pertama, terdakwa belum pernah dihukum dan kedua, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. seperti dikutip dari antara

Selanjutnya ketiga, terdakwa memiliki tanggungan keluarga satu orang istri dan dua orang anak yang masih berumur 9 tahun dan 6 tahun, dan keempat terdakwa dengan itikad baik telah menghibahkan tanahnya untuk penempatan "monitoring satellite" Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Semarang.

Majelis Hakim menilai Fahmi Darmansyah terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Fahmi menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp120 juta.

Sehingga terbukti berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tujuan pemberian uang itu adalah karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan "monitoring satellite" senilai total Rp222,43 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Fahmi Darmawansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa Fahmi Darmawansyah menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, terkait perkara ini dua anak buah Fahmi yaitu Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus telah divonis 1 tahun dan enam bulan serta membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Video Trending Pilihan Redaksi



Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Dituntut 4 Tahun Penjara
Ngetwitt Lagi, SBY Serang Penyebar 'Hoax' yang Kian Merajalela
Lecehkan Bendera Negara, FPI Harus Rasakan Proses Hukum
Kapolda Metro Sebut Rizieq Akui Kebenaran Video Ceramah Palu Arit
Usut Suap Reklamasi, KPK akan Panggil Plt Gubernur DKI Jakarta
Aksi Massa Dorong KPK Tuntaskan Kasus Megakorupsi e-KTP
undefined
Potret Rizieq Bersaksi di Sidang Ke-12 Dugaan Penistaan Agama
Dianggap 'Pemujaan Setan' Comic Con Pertama di Arab Saudi Digelar
Miris, Potret Kekeringan di Campina Grande Brazil
Ratusan Kios Pasar Senen Terbakar, Pedagang Terpukul
Keren! Penjara Ini Dijaga Oleh Pasukan Robot
undefined
Jokowi Senang Hingga Bikin Vlog Tentang Dua Anak Kambing
Kisah Hidup Ellyas Pical akan Hadir di Layar Lebar

#Jakarta
#Suami Inneke Koesherawati
#Inneke Koesherawati
#Penjara
#Kasus Korupsi