Kominfo Bakal Blokir PonselBlack MarketMulai 17 Agustus

pada 5 tahun lalu - by

(Ilustrasi ponsel pintar)

Uzone.id-- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana mewujudkan rencana pemerintah untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.

Ponsel ilegal, atau yang lebih umum disebut ponselblackmarket(BM) memang tergolong marak peredarannya di Indonesia. Regulasi ini akan memanfaatkan nomor identitas ponsel alias International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Nah, pemerintah kabarnya tengah menyiapkan sistem bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mengidentifikasi ponsel BM.

“Soal regulasi ini, kami akan menerbitkan payung kementerian terlebih dahulu pada 17 Agustus. Jadi sebelum ditetapkan pada bulan depan, kami akan memberlakukanassessmentbersamastakeholderuntuk memantapkan aturan ini,” ucap Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo saat dihubungiUzone.idpada Rabu (3/7).

Baca juga:3 Hal yang Dirugikan dari Pembelian Ponsel BM

Tujuan utama dari aturan ini tentu saja berdasarkan pada pematuhan pajak negara.

“Peredaran ponsel BM ini sudah meluas, jadi langkah ini untuk memperbaiki roda niaga di Indonesia agar semakin kondusif soalcomplianceperpajakan,” ucapnya lagi.

Selain urusan pajak, pemerintah juga ingin meningkatkan pelayanan masyarakat agar barang seperti ponsel ini lebih jelas identitasnya secara resmi yang terdaftar di Kemenperin.

Baca juga:Kata Kominfo, WhatsApp Lebih Berbahaya dari Facebook

“Kalau semuanya serba resmi, hal-hal negatif seperti pencurian, itu akan mudah diatasi. Nomor IMEI yang resmi bisa diblokir jika ponsel tersebut berada di tangan orang yang gak berhak,” kata Ismail.

Untuk saat ini, Ismail belum bisa membeberkan banyak informasi terkait persiapan dalam merancang regulasi ini. 

“Untuk saat ini, ya sudah kami sedang mempersiapkan semuanya agar bisa berjalan dengan baik. Langkah awal memang menerbitkan payung hukumnya dulu saja, itu yang paling penting,” tutup Ismail.