Lulung: Kasihan Pak Ahok...

pada 8 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Lulung merasa putusan vonis pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama masih kurang. Kata Lulung, vonis hakim itu lebih ringan dari ancaman di KUHP yaitu lima tahun penjara.

Namun, meski begitu, Lulung merasa hukuman yang diberikan kepada Ahok sudah cukup.

"Walaupun kita melihat masih kurang sebenarnya. Tapi nggaklah, sudah lah, kasihan Pak Ahok," kata Lulung saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Lulung juga mengaku telah memanjatkan doa kepada Ahok agar bisa menerima hukuman pengadilan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan vonis hakim kepada terdakwa penodaan agama Ahok.

Tjahjo menuturkan, setelah mendapat salinan putusan dari PN Jakarta Utara, pihaknya akan menindak lanjuti untuk dibuatkan surat keputusan dari Kementerian Sekertaris Negara, terkait pemberhentian sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. (May)