Mengungkap Kronologi Penyelundupan Cairan Narkoba Rokok Elektrik
Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali, mengamankan paket pos berisi 336,6 gram bruto cairan rokok elektrik mengandung sediaan narkotika jenis ganja yang diterima warga negara Amerika Serikat berinisial KSL.
"Ini tangkapan pertama kali sediaan narkoba dengan cairan di kantor pos," Kepala Bidang Penindakan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Husni Syaiful di Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (19/12).
Menurut Husni, narkotika tersebut dikemas dalam 20 buah kemasan cairan rokok elektrik yang diamankan pada 30 November 2017 di Kantor Pos Renon Denpasar oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ngurah Rai dan tim anjing pelacak K-9 Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara.
Husni menjelaskan pada 8 November 2017, petugas menangkap CHJ, pria berusia 30 tahun warga negara Malaysia yang diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.
Pengelola katering di negeri jiran itu datang dari Bangkok, Thailand menumpangi Thai AirAsia dengan nomor penerbangan FD-396.
Awalnya petugas menemukan alat hisap berupa sedotan berwarna hitam yang diduga alat hisap narkotika di dompet tersangka.
Petugas kemudian memeriksa koper tersangka dan ditemukan dua plastik klip berisi potongan daun cokelat seberat 3,03 gram bruto ganja dan satu klip lain berisi bubuk putih seberat 0,65 gram bruto kokain.
Baca Juga: Cairan Narkoba Rokok Elektrik Beredar di Indonesia dari ASPKB Akan Cabut Dukungan Kalau Emil Pilih Uu Ruzhanul Ulum
Sedangkan satu tersangka lain yang ditangkap yakni berinisial IER (35) seorang warga negara Australia pada pada Senin (4/12) setelah tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai menumpangi Thai Airways TG-431 dari Bangkok sekitar pukul 15.20 WITA.
Setelah diperiksa, petugas menemukan lima paket kristal bening seberat 19,97 gram bruto dan 14 tablet dengan total 6,22 gram netto yang ternyata positif mengandung sabu-sabu dan ekstasi setelah dites menggunakan alat identifikasi narkoba.
Dia menjelaskan IER menyimpan narkoba itu dk dalam ke alat kontrasepsi, botol plastik dan di dalam kemasan plastik bening yang semuanya disimpan di dalam koper dan tas punggung miliknya.
Bea Cukai saat ini telah melimpahkan kasus narkoba tiga warga negara asing yang ditangkap dalam kurun waktu kurang dari satu bulan itu kepada Polda Bali.
Sementara itu Kepala Sub Direktorat II Direktorat Narkoba Polda Bali Ajun Komisaris Besar Joni Lay mengatakan IER yang merupakan akuntan itu mengaku menggunakan sendiri narkoba itu.
Menurut dia, IER sudah tiga kali pernah ke Bali itu diduga akan mengonsumsi narkoba tersebut untuk pesta tahun baru.
Para tersangka kini diperiksa intensif penyidik Polda Bali dan diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.