Oppo Girang Ponsel BM Bakal Diblokir Pemerintah

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Uzone.id— Sebagai salah satu produsen teknologi di Indonesia, Oppo mengaku senang dengan penggodokan regulasi pemerintah yang membasmi ponsel ilegal.

Peredaran ponsel ilegal atau yang lebih sering disebut denganblack marketalias ponsel BM di Indonesia memang marak banget. Hal ini merugikan pajak negara dan brand yang sudah hadir secara resmi di Tanah Air.

“Ya kami senang, berasa dilindungi oleh pemerintah,” ucap PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto saat berbincang dengan sejumlah media di Jakarta Selatan, Rabu (7/8).

Baca juga:Dibanderol Rp3,9 Juta, Kayak Gimana Spesifikasi Oppo K3?

Aryo juga menyinggung soal kewajiban brand ponsel mancanegara yang harus memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) jika ingin berjualan di Indonesia.

“Selain merasa dilindungi, ya sejalan aja sama kemauan pemerintah yang apa-apa serba legal dan mengandung muatan lokal seperti TKDN. Sekarang, kita sudah penuhi TKDN, ya kalau keran ponsel BM masih jalan terus, sama aja bohong,” lanjut Aryo. “Jadi ya kami akan selalu mendukung regulasi pemerintah aja.”

Aryo kemudian mengatakan harapan dari pembasmian ponsel BM ini. Selain agar tidak merugikan negara dan brand resmi yang mati-matian berusaha agar bisa menjual produknya di Indonesia, regulasi ini diharapkan bisa semakin menyadarkan masyarakat tentang bahaya ponsel BM itu sendiri.

Baca juga:Vivo Dukung Pemerintah Basmi Ponsel BM

“Orang Indonesia mah yang penting asal murah aja apa-apa juga. Padahal ada yang lebih penting buat diperhatikan, yaitu kualitas. Kalau beli ponsel BM lalu rusak mulu, yang ada berkali-kali itu servis terus dan gak bisa sempurna juga. Kualitas ponsel BM tentu beda dari orisinal,” katanya.

Selain itu, ponsel BM bisa saja memicu keinginan konsumen untuk gonta-ganti ponsel melulu.

“Ya kalau rusak mulu dan capek servis, nanti ujung-ujungnya cari ponsel BM lain yang lebih baru, dan ponsel lama itu dibuang gitu aja. Yang ada makin menimbun sampah elektronik,” ucap Aryo.

Baca juga:Gimana Nasib Ponsel BM yang Sudah Telanjur Dibeli?

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ada tiga kementerian yang terlibat dalam perumusan regulasi ini, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Aturan ini baru akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang, namun tampaknya masih butuh waktu sekitar enam bulan setelah kebijakan diteken untuk diimplementasikan.

Kalau dihitung secara kasar, jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel ilegal akan dimulai pada 17 Februari 2020.