Rey Utami dan Pablo Palsukan Tulisan 'Lulus Sensor' di Video 'Ikan Asin'
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)
Uzone.id- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan tulisan 'Lulus Sensor' dalam video 'Ikan Asin' yang dimuat dalam kanal YouTube milik Rey Utami dan Pablo Putra Benua adalah palsu.
Argo Yuwono mengaku telah memeriksa saksi dari Lembaga Sensor Film terkait video berjudul 'Galih Ginanjar Seputar Cerita Masa Lalu' berdurasi 32.06 menit.
"Saksi yang diperiksa adalah saksi dari Lembaga Sensor Film di Jakarta Selatan sejak 1979 yang saat ini menjabat sebagai tenaga sensor yang bertugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu melakukan pensensoran film, perekaman video," kata Argo Yuwono berbicara dilansirUzone.iddari situs resmi Polda Metro Jaya, PMJ News, Jumat (20/7/2019).
Baca juga: Polisi Temukan Indikasi Pornografi dan Asusila di Konten Rey Utami-Pablo
Baca juga: Shandy Aulia Lagi Hamil Makan Mie Korea, Ini yang Terjadi
Dia menambahkan, tulisan 'Lembaga Sensor Film Menyatakan Telah Lulus Sensor' pada menit ke 00.58 adalah palsu karena penulisan pada tampilan sudah salah. Video juga diberi nomor registrasi telah lulus sensor, 08716/RB/MULUTSAMPAH/07/2019 REMAJA 17+
"Sehingga video tersebut seolah-olah telah dinyatakan telah lulus sensor di Lembaga Sensor Film. "Dan, informasi tersebut tidak benar," kata Argo Yuwono.
Perwira polisi itu juga menegaskan kembali bahwa Lembaga Sensor Film tidak pernah mengeluarkan stempel lulus sensor kepada video-video yang diunggah ke YouTube.
Begitu juga Pablo Putra Benua dan Rey Utami, imbuh Argo Yuwono, tidak pernah datang ke Lembaga Sensor Film untuk pengajuan izin sensor konten 'Mulut Sampah' di kanal Official Rey Utami dan Benua Channel.
“Penulisan telop atau penulisan nomor lulus sensor yang ada dalam video tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di lembaga sensor film. Dengan demikian penulisan telop atau penulisan nomor lulus sensor tersebut adalah Palsu,” tutur Kombes Argo.
Atas pemalsuan itu, Pablo Benua dan Rey Utami terancam dijerat Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adanya unsur dugaan melakukan manipulasi, penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Saat ini, Rey Utami, Pablo Putra Benua dan Galih Ginanjar berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Polisi menahan para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 11 Juli 2019.
Mereka sebagai tersangka pencemaran nama baik atau fitnah kepada Fairuz A Rafiq.