Roy Kim, Eddy Kim dan Choi Jonghoon Akui Sebar Video Seks

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Roy Kim, Eddy Kim dan Choi Jonghoon (Foto: Koreaboo)


Uzone.id- Roy Kim, Eddy Kim dan mantan personel FTISLAND Choi Jonghoon telah mengakui kalau mereka ikut menyebarkan video seks di grup chat Jung Joon Young.

Choi Jonghoon juga mengakui secara ilegal bikin video seks dengan kamera tersembunyi.

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menyatakan dalam konferensi pers bahwa kasus Choi Jonghoon akan diteruskan ke penuntutan dengan tuduhan termasuk melanggar Undang-Undang Kejahatan Seksual dengan kekerasan dengan merekam video kamera tersembunyi dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan memposting materi seksual, seperti dilaporkanKoreabooyang diberitakan kembali oleh Uzone.id, Kamis (11/4/2019).

 

Baca juga: Terseret Kasus Prostitusi Seungri, Raline Shah Beri Jawaban Ini

 

Kasus Roy Kim dan Eddy Kim juga akan diteruskan ke penuntuttan dengan melanggar UU ITE dengan memposting materi cabul. Meskipun mereka tidak mengambil gambar sendri, mereka mengundung gambar via online dan mempostingnya di grup.

Selain itu, seorang mantan ARENA MD yang jadi bagian dari anggota grup chat didakwa melanggar Undang-Undang Kejahatan Seksual dengan merekam video kamera tersembunyi dan UU ITE dengan materi seksual.

Polisi telah menyatakan kalau mereka masih menyelidiki Seungri, yang juga dituduh merekam video ilegal, tapi tuduhan itu belum terbukti.