Mengingat Ucapan Nazaruddin: Setya Novanto ini Sinterklas, Kebal Hukum

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

KPK menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Minggu (19/11) malam. Setelah berulang kali lolos dari jerat hukum, penahanan tersebut tampaknya bisa mematahkan sejumlah anggapan yang mengatakan Setya Novanto adalah politikus yang kebal hukum. 

Pada Januari 2014, pernyataan Setnov yang kebal hukum pernah diutarakan oleh bekas Bendahara Umum fraksi Partai Demokrat, Nazaruddin. Dalam wawancara kala itu, Nazaruddin meragukan aparat penegak hukum berhasil mengusut kasus e-KTP yang melibatkan nama Setnov. 

"Setya Novanto ini, saya yakin (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani, ini orang Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya," Sebut Nazaruddin di Januari 2014 silam. 

Menurut Nazaruddin, nilai proyek e-KTP sudah dinaikkan menjadi Rp 2,5 triliun sebelum ditender. Pembagian jatah juga telah diatur sebelumnya. 

"Sudah di mark up Rp2,5 triliun. Sudah dibuat untungnya segini-segini, dibagi di DPR berapa, kemendagri berapa, di pengusaha bagian Novanto berapa, baru diproses tender," kata Nazaruddin.

Spesifikasi e-KTP juga telah diatur sedemikian rupa oleh Setya Novanto.

"Baru di proses tender, dibagi beberapa sudah baru dilakukan tader, dalam perjalanannya proyek dilaksakan dengan dibawah speknya standar, diatur sedemikian rupa oleh Setya Novanto," sebut tersangka kasus suap hambalang ini. 

Nazaruddin dalam wawancaranya kepada wartawan mmengatakan bahwa pelaksanaan proyek e-KTP sangat amburadul. 

"Komisi persaingan usaha sudah ada putusan pengadilan bahwa proses tender terjadi kolusi dan rekayasa, terus ada surak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), LKPP juga di intervensi, sekarang pelaksanaanya amburadur sekali, sampe sekarang tidak selesai proyek tersebut, dan uangnya sudah di bagikan untuk anggota dewan".

Hari ini, Senin (20/11), Nazaruddin kembali hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Nazar, panggilan Nazaruddin, dihadirkan sebagai saksi untuk membuat terang terkait peran terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hakim mencecar Nazaruddin soal pengetahuannya terkait dengan kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Salah satunya adalah konfirmasi adanya sejumlah pertemuan yang terjadi pada saat pembahasan proyek e-KTP.

Awalnya, Nazaruddin membenarkan saat hakim mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan miliknya yang menerangkan bahwa Andi Narogong siap membagikan uang kepada DPR guna kelancaran penganggaran proyek e-KTP. Namun, saat hakim mengonfirmasi soal adanya pemberian uang kepada Setya Novanto dan juga Melchias Markus Mekeng di lantai 12 gedung DPR, Nazaruddin kini berkilah lupa. 

"Sekitar duit, ada tidak yang diterima Setya Novanto yang diserahkan Mirwan Amir di lantai 12? Benar? 500 ribu dolar AS untuk Novanto dan 500 ribu dolar AS untuk Melchias Markus Mekeng?" tanya Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar-butar.

"Mungkin itu keterangan Mirwan, Yang Mulia. Lupa saya, lupa," jawab Nazar.