Sulitnya Berantas Judi Online, Kominfo Sampai Bentuk Satgas

pada 8 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Selangkah lagi, Pemerintah Indonesia akan segera meresmikan satgas (Task Force) khusus untuk memberantas perjudian online yang sampai saat ini terus berkembang dan menjebak masyarakat Indonesia.

Menurut penuturan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, rencana pembentukan gugus tugas atautask forceini akan mulai didiskusikan mulai minggu ini.

“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," jelas Budi Arie dalam keterangannya, Kamis (18/04). 

Kehadiran satgas/gugus tugas ini jadi upaya lain yang dilakukan Kementerian Kominfo serta kementerian dan lembaga lainnya untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh.

 

 

Kominfo akan bekerja sama dengan kementerian lain seperti Kemenko Polhukam dan lembaga penegak hukum. Untuk pembagiannya sendiri, Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tambah Budi.

Selama satu pekan ke depan, Budi Arie menyebut pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah yang akan diambil terkait satgas ini termasuk soal peta permasalahan judi online di Indonesia.

 

 

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujarnya. 

Pemberantasan judi online masih terus berlangsung sampai saat ini. Terbaru, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria mengatakan pihaknya sudah memblokir 1,5 juta konten judi online hingga Maret 2024 ini. Nezar juga menyatakan kalau pihaknya sudah memberi warning pada platform global untuk membersihkan sekitar 1,6 juta konten judi online.