Vanessa Angel Curhat, Butuh Dipeluk

pada 6 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

 

Uzone.id- Vanessa Angel menjadi perempuan yang paling dibicarakan se-Tanah Air. Apa pasal? Tentu saja karena dia menyandang status tersangka kasus prostitusi online.

Artis 27 tahun itu menjadi target bulan-bulanan warganet karena dianggap aib. Meski demikian, ada juga yang mengasihani Vanessa karena cuma dia yang benar-benar ‘ditelanjangi’ identitasnya oleh pihak polisi.

Bagaimana dengan mucikari dan para lelaki hidung belang yang diduga menjadi pelanggan Vanessa.

Nah, kali ini Vanessa berani mengunggapkan isi hatinya kepada Feni Rose, host Rumpi No Secret yang ditayangkan Selasa (22/1/2019).

Feni kelihatannya mewawancarai Vanessa di sebuah hotel. Mereka duduk di ranjang yang besar. Vanessa terlihat cantik mengenakan kebaya. Rambutnya dicepol.

 

Feni Rose dan Vanessa Angel (Foto: Rumpi No Secret)

 

Baca juga:5 Gombalan Dilan ke Milea Nyaris Tembus 8 Juta Views

 

Vanessa tiba-tiba menangis ketika Feni Rose menunjukkan foto di ponsel. Entah foto apa yang diperlihatkan, pastinya terkait erat dengan kasus yang tengah dihadapi Vanessa.

Feni lalu bertanya, “Yang kamu butuhkan apa dari keluarga sebetulnya?”

“Dukungan pasti, doa, pelukan ya,” jawab Vanessa.

“Siapa yang bisa memberikan itu dari keluarga?”

“Almarhum mamaku mungkin bisa”

“Pada saat kejadian ini terjadi, apa yang kamu inget tentang almarhum? Teringatkan?”

Vanessa menjawab dengan mengangguk.

 

Baca juga:Iqbaal dan Vanesha Berciuman di Film Dilan 1991?

 

Feni bertanya lagi,”Apa yang kamu rindukan?”

“Semuanya, semuangan tentang mama. Aku kangen”

“Seandainya mama ada, apakah akan beda?”

“Pasti beda”

“Beda apanya?” Feni menekankan.

“Pasti lebih ada yang membimbing aku. Kalau aku salah juga pasti dibenerin sama mama. Ada tempat aku ngadu. Ada tempat aku curhat cari solusi dari masalah,”

Feni kemudian bertanya soal dukungan dari keluarga yang bisa memberikan pelukan dan mengerti akan Vanessa.

Vanessa Cuma menjawab singkat, “Gak ada”.

 

Jadi tersangka

Vanessa resmi jadi tersangka pada 16 Januari lalu. Dia dijerat dengan pasal UU ITE, pasal 27 ayat 1 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa jadi tersangka berdasarkan fakta penyidikan.

Polisi juga telah menggelar perkara dengan memeriksa rekam data digital forensik pada ponsel Vanessa. Penyidik sampai melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana, ahli agama dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Islam.