11 Hal yang Dilarang di Masa PSBB DKI Jakarta, Sanksi Denda Jutaan Rupiah

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Bill Oxford / Unsplash)

Uzone.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pergub ini menjelaskan sanksi yang terdapat pada Pasal 27 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB.

Sanksi telah diterapkan oleh Jakarta mulai pada Rabu (13/5) dan sudah ada beberapa pelanggar yang mendapat sanksi mengenakan rompi orange layaknya koruptor yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Di belakang rompi ada tulisan “Pelanggar PSBB”. Selama mengenakan rompi, pelanggar diberi sanksi lainnya, yakni membersihkan jalan raya menggunakan sapu lidi.

Nah, makanya kamu jangan sampai melanggar salama penerapan PSBB. Berikut ini pemberian sanksi yang bisa dikenakan kalau kamu melanggar:

1. Dilarang tanpa masker

Sesuai dengan pasal 4, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanks.

Sanksi bisa berupa administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA: Ini Sanksi Bagi Kendaraan Pelanggar PSBB Sesuai Pergub No 41 Tahun 2020

2. Dilarang melanggar penghentian pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan

Sesuai dengan pasal 5, setiap penanggung jawab sekolah dan/ atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara kegiatan di sekolah dan / atau institusi pendidikan lainnya selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

3. Dilarang melakukan aktivitas kerja

Sesuai dengan Pasal 6, setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif.

Sanksi itu berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan kantor/ tempat kerja, dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pimpinan tempat kerja bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda administratif paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Dilarang berkerumun di tempat usaha makanan

Sesuai Pasal 7, setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan

Kalau melanggar, bisa kena sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan restoran/rumah makan/usaha sejenis dan denda administratif paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

5. Dilarang berkerumun di wilayah hotel

Sesuai dengan pasal 8, setiap penanggung jawab hotel selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB wajib menghindari aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel.

Bagi pelanggar dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sanksi juga bisa berupa penyegelan fasilitas layanan hotel sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PSBB.

6. Dilarang melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah

Sesuai dengan pasal 10, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

7. Dilarang berkerumun lebih dari 5 orang

Sesuai dengan pasal 11, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA:Airy Pamit, Ini yang Harus Dilakukan Pelanggan

8. Dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya

Sesuai dengan Pasal 12, setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang.

Selain itu, denda administratif paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bagi pelanggaran yang dilakukan badan hukum.

Sanksi denda administratif, terhadap penanggung jawab/ badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

9. Larangan bagi mobil pribadi

Sesuai dengam pasal 13, setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sanksi lainnya yang bisa dikenakan adalah kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

10. Larangan bagi sepeda motor

Sesusai dengan Pasal 14, setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/ atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);

Selain itu, pelanggar bisa kena sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

11. Larangan bagi angkutan umum

Sesuai dengan pasal 15, setiap orang, pelaku usaha atau badan hukum pemilik Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang dan/atau barang yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen, tidak menggunakan masker dalam kendaran, dan/atau pembatasan jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait, khususnya terhadap angkutan orang dikenakan sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

Sanksi juga bisa berupa kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang; atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

VIDEO Honda Brio Virtual Modification, Adu Kreatifitas dari Rumah Aja