15 Hari Koma karena Dianiaya Ibunda, Bayi Calista Meninggal Dunia

pada 7 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Calista, bayi berusia 15 bulan yang dianiaya ibunya sendiri Sinta (27), meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (25/3/2018).

"Bayi itu meninggal dunia, sebelumnya kondisinya memang semakin memburuk," kata Humas RSUD Karawang Ruhimin, saat dihubungiAntara.

Ia mengatakan, Calista sempat dirawat selama 15 hari. Namun, tim dokter tidak bisa menolong bayi malang itu sehingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Sejak dirawat di RSUD Karawang, Calista hanya mengandalkan alat bantu pernafasan. Sejak Jumat (23/3), kondisinya semakin memprihatinkan.

Case Manager RSUD Karawang dr Nia Kaniasari mengatakan, selama 15 hari bayi Calista terbaring koma di RSUD. Itu terjadi karena kondisi koma dan kejang-kejang.

“Ditambah lagi ada benturan pada kepala Calista yang mengakibatkan ada kerusakan pada otak,” jelasnya.

Ia menuturkan, terdapat luka di wajah Calista, persisnya di kelopak mata kanan dan kiri atas bawah. Ini salah satu penyebab kesadaran Calista menurun karena berkaitan dengan otak pasien.

Calista juga diduga mengalami infeksi atau peradangan pada otak. Sebab, sejak pertama sampai di RSUD, Calista sempat berhenti bernafas, sehingga petugas medis memasang alat bantu nafas.

Kemiskinan

Penganiayaan Sinta terhadap Calista dilakukan di kediamannya di Kampung Iplik, RT 2, RW 12, Mekarjati, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.

“Dia dipukul dan dicubit di tangan, kaki, kepala, dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Hendy, Kamis (22/3).

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Hendy, penganiayaan itu dialami bayi malang tersebut sejak dua bulan terakhir.

Hendy menjelaskan, salah satu bentuk penganiayaan yakni bayi tersebut didorong hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu, kepala korban terbentur rak piring hingga mengalami luka-luka.

"Kemudian satu hari setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri," ungkapnya.

Perihal kasus ini, polisi meringkus Sinta dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).

Motif sementara, penganiayaan diduga dilakukan karena Sinta mengalami depresi akibat ekonomi keluarga yang rendah.

"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.

Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.